Pemuda LIRA Laporkan Proyek Ruang OK RSUD Baubau ke Kejari, Denda Rp107 Juta Dipersoalkan
- account_circle Alan Mustajab
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, BAUBAU — Proyek rehabilitasi Ruang Operasi (OK) RSUD Kota Baubau senilai Rp2,1 miliar menjadi sorotan.
Proyek tersebut mengalami keterlambatan 57 hari, sementara denda sekitar Rp107,8 juta diduga tidak ditagihkan kepada kontraktor.
Persoalan itu dilaporkan DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Baubau ke Kejaksaan Negeri Baubau pada 29 September 2026.
Berdasarkan dokumen kontrak Nomor 54/KONTRAK-DAK/RSUD-BB/VIII/2025, proyek dikerjakan CV Amputtang Karya Mandiri dengan nilai kontrak Rp2,1 miliar. Anggaran proyek bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Baubau.
Dalam kontrak, pekerjaan ditetapkan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 21 Agustus hingga 18 Desember 2025.
Namun, pekerjaan baru diserahterimakan pada 13 Februari 2026 sehingga mengalami keterlambatan selama 57 hari kalender.

Ketua DPD Pemuda LIRA Baubau, Darman, saat menyerahkan laporan ke Kejaksaan Negeri Baubau.
Pemuda LIRA menyebut keterlambatan tersebut seharusnya dikenai denda sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak sebelum PPN. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam laporan, total denda mencapai Rp107.837.838.
Denda tersebut diduga tidak dipotong maupun ditagihkan kepada pihak kontraktor saat proses serah terima pertama atau PHO pada 13 Februari 2026.
Ketua DPD Pemuda LIRA Baubau, Darman, meminta Kejaksaan Negeri Baubau menelusuri dugaan tersebut serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak kontraktor.
“Pembiaran tidak ditagihnya denda keterlambatan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” kata Darman.
Selain pemeriksaan, Pemuda LIRA meminta Kejaksaan melakukan audit investigasi terhadap proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek rehabilitasi Ruang OK RSUD Kota Baubau.
Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta jajaran internal Pemuda LIRA.
Dugaan tersebut masih sebatas laporan pengaduan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian keuangan daerah masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.(am)
- Penulis: Alan Mustajab

Saat ini belum ada komentar