Indonesia Siap Tinggalkan Impor LPG Lewat Jargas dan CNG
- account_circle Helmi Romdhoni
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: dok. ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta – Ketergantungan Indonesia pada impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) kini bukan lagi sekadar isu komoditas, melainkan beban ganda bagi fiskal, devisa, dan ketahanan energi nasional.
Di tengah lonjakan konsumsi yang tidak diimbangi produksi domestik, negara terus menanggung beban ganda: membayar impor sekaligus mengucurkan subsidi untuk LPG 3 kg.
Dewan Pakar Haidar Alwi Institute, Kenny Wiston, menegaskan bahwa akar masalah terletak pada struktur energi rumah tangga yang terikat pada komoditas impor.
Menurutnya, solusi fundamental bukan sekadar mengganti tabung, melainkan merancang ulang (redesign) sistem energi rumah tangga berbasis sumber daya domestik dan infrastruktur nasional.
Jargas sebagai Backbone, CNG Clustering sebagai Jembatan
Dalam peta jalan rekayasa ulang energi nasional, Pipa Gas Rumah Tangga (Jargas) dinilai paling rasional untuk kawasan padat penduduk dekat sumber gas. Melalui pipa, gas mengalir langsung ke konsumen tanpa ketergantungan pada tabung, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi domestik.
Namun, tingginya biaya investasi awal (capital expenditure) dan syarat kepadatan pelanggan membuat Jargas tidak bisa dipaksakan sebagai satu-satunya solusi. Untuk wilayah yang belum terjangkau jaringan pipa, Compressed Natural Gas (CNG) clustering hadir sebagai jembatan (bridge).
Model CNG clustering membangun satu ekosistem terpadu dalam satu wilayah layanan, mulai dari sumber gas, mother station, kompresor, penyimpanan, sistem regulasi tekanan, hingga jalur distribusi ke rumah tangga.
“Prinsip utamanya, CNG bukan LPG dalam bentuk lain. Tekanan CNG jauh lebih tinggi, sehingga standar keselamatan, sertifikasi tabung, transportasi, hingga pengisian harus dirancang sejak awal. Regulasi harus mendahului masifikasi,” tegas Kenny pada Rilisnya, Minggu 27 September 2026.
Menutup Kekosongan Hukum dan Menghindari Jebakan Subsidi
Meskipun kerangka hukum Jargas telah didukung UU Migas hingga Perpres No. 6/2019, penetrasi CNG di sektor rumah tangga masih menghadapi kekosongan regulasi. CNG yang selama ini dominan di sektor transportasi membutuhkan standar keselamatan, tata niaga, dan formula harga baru khusus konsumen domestik agar investor tidak menanggung regulatory risk.
Selain kepastian hukum, aspek terpenting dari transisi ini adalah reformasi subsidi.
Kenny mengingatkan bahwa substitusi energi tidak otomatis menghemat anggaran negara jika pemerintah hanya memindahkan beban dari LPG bersubsidi ke CNG bersubsidi.
Substitusi energi harus beriringan dengan pergeseran dari subsidi berbasis komoditas (commodity-based) menjadi subsidi tepat sasaran (targeted subsidy) yang melekat pada penerima manfaat, bukan pada molekul gas.
Keekonomian Fleksibel lewat Cycling dan Pembelajaran Sleman
Keekonomian proyek CNG clustering sangat bergantung pada tingkat utilisasi fasilitas dan pola beban (load profile). Agar aset tidak menganggur di luar jam puncak rumah tangga, pemanfaatan gas harus dipadukan dengan anchor demand seperti UMKM, rumah makan, rumah sakit, sekolah, hingga fasilitas publik seperti Dapur Makan Bergizi Gratis.
Keberhasilan CNG-based Jargas di Sleman menjadi bukti konkret bahwa gas bumi dapat didistribusikan melalui klaster sebelum jaringan pipa konvensional masuk. Pengalaman Sleman memperlihatkan bahwa Jargas dan CNG clustering harus dirancang dalam satu arsitektur terintegrasi.
System Dynamics: Pemodelan Berbasis Simulasi dan Bukti
Mengingat kompleksitas transisi energi yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga (ESDM, BPH Migas, BUMN, Pemda, BSN, Kemenperin, hingga sektor keuangan), pendekatan proyek tahunan yang bersifat linear tidak lagi memadai.
Pemerintah didesak menggunakan instrumen pemodelan System Dynamics sebagai alat analisis resmi untuk:
- Memetakan hubungan sebab-akibat antarvariabel (subsidi, harga jual, utilisasi, dan minat investor).
- Simulasi skenario kebijakan serta menguji dampak fiskal secara real-time.
- Menguji sensitivitas cycling dan pola konsumsi anchor demand.
- Mendeteksi risiko proyek mangkrak sejak fase perencanaan.
- Menyelaraskan asumsi antar-kementerian dalam satu model terintegrasi.
Empat Langkah Strategis Menuju Mandiri Energi
Mengacu pada amanat Pasal 33 UUD 1945, pemanfaatan gas bumi domestik harus bermuara pada kemakmuran rakyat melalui sistem energi yang produktif, aman, dan efisien. Empat keputusan strategis yang perlu segera diambil pemerintah meliputi:
- Menjadikan Jargas sebagai backbone di wilayah yang layak secara teknis dan ekonomis.
- Memanfaatkan CNG clustering sebagai bridge di wilayah non-pipa dengan mengunci anchor demand sejak awal.
- Mengubah basis subsidi dari komoditas menjadi subsidi tepat sasaran berbasis penerima manfaat.
- Mewajibkan penggunaan tool System Dynamics pada seluruh tahapan perumusan kebijakan dan evaluasi proyek.
Transisi dari LPG ke Jargas dan CNG clustering bukan sekadar pergantian moda penyaluran energi, melainkan cetak biru transformasi arsitektur energi rumah tangga menuju kemandirian nasional.
- Penulis: Helmi Romdhoni

Saat ini belum ada komentar