Menu

Mode Gelap
GAPEMBI Dukung RUU MBG Agar Dana Pendidikan tak Lagi Dipersoalkan Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada

KRIMINAL

Kurun Waktu 1 Hari, Bang Jack Dan Tim Berhasil Ringkus 4 Pelaku Judi Togel Online

badge-check


					Kurun Waktu 1 Hari, Bang Jack Dan Tim Berhasil Ringkus 4 Pelaku Judi Togel Online Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Kinerja Tim Resmob Polres Kota Bitung patut diacungi jempol, pasalnya dalam kurun waktu 1 hari Tim yang di pimpin langsung oleh Aipda Denhar Papente yang akrab di panggil Bang Jack ini mampu meringkus 4 pelaku pengedar judi toto gelap (Togel) di dua wilayah yang berbeda.

Pada siang hari tim ini meringkus 2 pelaku pengedar togel di wilayah Maesa, dan pada malam hari tim ini pula meringkus 2 pelaku yang ada di wilayah Girian, sehingga dalam kurun waktu 1 hari tim ini sudah meringkus 4 pelaku dan uang puluhan juta sebagai barang buktinya.

Bang Jack saat diwawancarai media ini mengatakan, penangkapan ini bermula saat timnya mendapatkan informasi dari warga bahwa di Kelurahan Girian Weru II, sedang berlangsung kegiatan judi jenis togel online, setelah mendapatkan informasi tersebut Bang Jack langsung memerintahkan anggotanya untuk turun kelapangan guna mengecek informasi tersebut, ucap Bang Jack, Kamis 7 Januari 2021.

Lanjut Bang Jack, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan ke 2 pelaku tersebut, tim langsung menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan, identitas ke 2 pelaku adalah, Agus Efendi alamat Kelurahan Girian Weru II, dan Risan Ahmad dengan alamat yang sama.

“Ke 2 pelaku tersebut kami amankan saat berada di rumahnya pelaku Agus Efendi yang berada di Kampung Loyang, saat itu ke 2 pelaku sedang merekap nomor pasangan judi togel online, dan pada saat itu juga kami amankan dari tangan pelaku barang bukti berupa uang sebesar Rp. 10.802.000 ( sepuluh juta delapan ratus dua ribu rupiah), dua buah hp Oppo, Satu buah hp Samsung, Satu buah hp Bellphone, dan satu buah hp Nokia”, jelas Bang Jack.

Bang Jack menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut, tutup Bang Jack.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS