INAnews.co.id, Jakarta – CEO “BAT Bank”, Achmad Nur Sulaiman, pada Jumat 24 April 2026 dikabarkan dijemput oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
CWIG mendapatkan hal itu dalam rangka penanganan Laporan Polisi Nomor : LP/B/7031/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang telah memasuki tahap penyidikan.
“Penanganan perkara oleh Unit IV Subdit II Ekonomi dan Perbankan tersebut dinilai sebagai perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas yang tengah diselidiki,” kata Henry Hosang Ketua Umum CWIG pada Minggu 4 Mei 2026.
Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, menegaskan bahwa langkah ini tidak boleh berhenti pada tindakan prosedural semata, melainkan harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara secara utuh.
“Ini bukan sekadar penjemputan, tetapi momentum untuk membongkar pola, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan. Penanganannya harus menyentuh hingga ke akar jaringan,” tegas Henry.
CWIG menilai tahap penyidikan saat ini merupakan fase krusial yang akan menentukan arah pembuktian, khususnya dalam menguji adanya pola aliran dana yang berpotensi mengarah pada indikasi tindak pidana yang lebih luas.
Langkah yang dinilai mendesak untuk dilakukan meliputi, penelusuran aliran dana (tracing of funds) secara menyeluruh, berlapis, dan lintas entitas, pengamanan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, serta identifikasi rekening, instrumen keuangan, dan pihak penerima manfaat (beneficial owner).
Menurut Henry, terdapat laporan dari sejumlah pihak yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, terkait penyetoran dana dalam jumlah signifikan, termasuk nilai mencapai USD 1 juta setiap korban, dalam skema yang disebut sebagai Platinum Membership ke PT Bat Instrumen Bank Internasional, yang hingga kini belum memperoleh realisasi fasilitas sebagaimana yang dijanjikan.
“Fakta-fakta awal ini harus diuji secara hukum melalui penelusuran aliran dana yang komprehensif. Ini penting untuk memastikan kejelasan posisi dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap informasi mengenai keberadaan aset perlu ditindaklanjuti secara profesional dan berbasis alat bukti guna mencegah potensi penghilangan atau pengalihan aset.
“Berdasarkan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi, terdapat indikasi kepemilikan sejumlah aset berupa properti di beberapa wilayah, serta dana dalam nilai signifikan di lingkaran terdekat, yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik,” katanya.
CWIG secara tegas mengingatkan bahwa penanganan perkara ini akan menjadi uji konsistensi aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh dan tidak parsial.
“Perkara dengan karakteristik seperti ini pada umumnya tidak berdiri sendiri. Pendalaman harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, baik dalam perancangan skema, pembuatan dokumen seperti Demand Deposit Certificate (DDC), maupun pihak yang mengetahui operasional internal,” tegas Henry.
Ia menambahkan bahwa seluruh pihak yang relevan dengan konstruksi perkara perlu dimintai keterangan guna memastikan tidak adanya celah dalam pembuktian hukum.
Dalam konteks kepercayaan publik, CWIG mendorong Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjaga transparansi penanganan perkara melalui penyampaian informasi resmi secara proporsional.
“Keterbukaan informasi yang terukur menjadi penting agar para korban, baik di dalam maupun luar negeri, mengetahui perkembangan proses hukum dan dapat turut mengawal jalannya perkara,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi juga menjadi faktor penting dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
CWIG juga menyoroti pentingnya pendalaman terhadap aliran dana yang diduga berkaitan dengan sejumlah entitas usaha, antara lain :
- PT Bat Instrumen Bank Internasional
- PT Bat Instrumen Financial Service
- PT Bat Instrumen Trade Platform
- PT Bat Instrumen Project Management Services
- Dan entitas bisnis lainnya yang dimiliki oleh BAT Bank.
Penelusuran terhadap entitas-entitas tersebut dinilai penting untuk mengurai struktur transaksi, mengidentifikasi aliran dana, serta memastikan pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat, apabila hal tersebut terbukti dalam proses hukum.
Menutup pernyataannya, CWIG menegaskan bahwa penanganan perkara ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi menjadi representasi komitmen penegakan hukum dalam menghadapi dugaan kejahatan yang berdampak luas.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di Ditreskrimsus. Namun demikian, penanganan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh, terukur, dan membuka ruang seluas-luasnya bagi para korban untuk memberikan keterangan disertai alat bukti, demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Henry.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk media, untuk terus mengawal perkara hingga tuntas.
“Perkara ini tidak boleh berhenti di permukaan. Harus diungkap secara menyeluruh hingga ke akar permasalahan. Di sinilah publik akan menilai sejauh mana komitmen penegakan hukum benar-benar dijalankan,” tutupnya.






