INAnews.co.id, Jakarta – Praperadilan dilakukan oleh Masyarakat Lape melalui kuasa hukumnya atas upaya penangkapan paksa dan kekerasan oleh anggota Polres Nagekeo hari ini Selasa 9 Februari 2021.
Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan.
Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Praperadilan masyarakat Lape diajukan melalui Tim Kuasa hukum Andre Tatum,S.H. dan Rekan.
Andre langsung mendatangi kantor Pengadilan Bajawa terkait adanya dugaan tindak kekerasan saat penangkapan Pemuda Lape atas dugaan penyerangan rumah Jabatan Kapolres Nagekeo.
“Kasus pra peradilan mungkin merupakan perkara pertama di provinsi NTT,” ujar Yonas Neja,S.H, salah satu dari tim kuasa hukum.
“Kami di berikan kuasa oleh ke 13 korban tindak kekerasan tersebut untuk mencari keadilan,” lanjut Yonas.
Yonas menuturkan masyarakat Lape berharap, dalam hal ini khususnya ke 13 orang tua yang anaknya menjadi korban tersebut, dapat di selesaikan dengan baik dan melalui proses hukum yang semestinya.
Andre Tatum menerangkan, berdasarkan kejadian di lapangan, kami mencatat bahwa praktik penyiksaan kerap dilakukan sebagai bentuk penghukuman atau sebagai bentuk balas dendam terhadap para tersangka.
“Salah satu faktornya ialah Polisi yang terindikasi melakukan penyiksaan minim diberi sanksi tegas, hanya berhenti pada proses disiplin atau etik,” ungkap Andre dalam siaran persnya , Selasa 10 februari 2021 kepada Redaksi.
Padahal menurut Andre, penyiksaan merupakan tindakan kejahatan yang harusnya penyidik melakukan pemeriksaan secara pidana terhadap para terduga pelaku dan atasan hukumnya.
“Kami berpendapat dan berharap banyak, Pihak kepolisian membawa angin baru seiring dengan terpilihnya Kapolri baru,” ucap Andre.
Kemudian Yanther Pandjaitan,S.H,.M.H. salah satu tim pengacara menambahkan, dirinya menghimbau kedepannya, bahwa jangan sampai ada tindakan dari anggota Polri melakukan penyiksaan yang merupakan sebuah bentuk pelanggaran baik pelanggaran terhadap aturan internal di kepolisian maupun sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Antara lain Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian,” jelas Yanther.
Eko.P. Widodo S.H. mengakhiri bahwa, kita kembali kepada sejatinya, Indonesia merupakan negara hukum, hukum yang sesuai aturan dan humanis.






