INAnews.co.id, Jakarta– Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan penurunan signifikan pada perdagangan hari ini, Selasa (13/5/2025). Dilansir dari laman resmi Logam Mulia pukul 09.30 WIB, harga emas Antam turun sebesar Rp 21.000 per gram dibandingkan harga pada Senin (12/5/2025).
Saat ini, harga emas Antam berada di level Rp 1.884.000 per gram. Pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam tercatat sebesar Rp 1.905.000 per gram.
Penurunan harga ini juga diikuti oleh penurunan harga jual kembali (buyback) emas Antam sebesar Rp 21.000 menjadi Rp 1.733.000 per gram.
Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan per gram pada hari ini:
0,5 gram: Rp 992.000
1 gram: Rp 1.884.000
2 gram: Rp 3.708.000
3 gram: Rp 5.537.000
5 gram: Rp 9.195.000
10 gram: Rp 18.335.000
25 gram: Rp 45.712.000
50 gram: Rp 91.345.000
100 gram: Rp 182.612.000
250 gram: Rp 456.265.000
500 gram: Rp 912.320.000
1.000 gram: Rp 1.824.600.000
Ketentuan Harga Jual dan Beli Emas Sesuai Hukum yang Berlaku
Di Indonesia, perdagangan emas, termasuk yang dilakukan oleh Antam, tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa ketentuan terkait harga jual dan beli emas meliputi:
Harga Jual: Harga jual emas Antam ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan berbagai faktor, termasuk harga emas dunia, nilai tukar mata uang, dan biaya produksi. Harga jual ini biasanya mencakup margin keuntungan perusahaan.
Harga Beli Kembali (Buyback): Antam juga menyediakan fasilitas buyback bagi konsumen yang ingin menjual kembali emas batangannya. Harga buyback biasanya lebih rendah dari harga jual karena mempertimbangkan biaya pemurnian dan pengelolaan kembali emas.
Pajak Penghasilan (PPh): Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan PPh 22. Untuk penjualan kembali (buyback) emas Antam dengan nilai di atas Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Transaksi Tunai: Dalam hukum Islam dan juga praktik umum, jual beli emas sebaiknya dilakukan secara tunai (yadan bi yad) untuk menghindari praktik riba. Meskipun demikian, terdapatFatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 yang memperbolehkan jual beli emas secara tidak tunai dengan beberapa ketentuan.
Namun, untuk transaksi langsung di Butik Emas Antam, umumnya dilakukan secara tunai atau melalui transfer bank yang dianggap setara dengan tunai.
Keterbukaan Informasi: Perusahaan seperti Antam berkewajiban untuk menyediakan informasi harga jual dan beli secara transparan melalui laman resmi dan gerai-gerai penjualan.
Penurunan harga emas Antam hari ini menunjukkan volatilitas pasar emas.
Investor dan masyarakat disarankan untuk terus memantau perkembangan harga emas dan regulasi terkait perdagangan emas.*






