News Feed
light_mode
Trending Tags

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok

  • account_circle Robi
  • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Jakarta– Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan penurunan signifikan pada perdagangan hari ini, Selasa (13/5/2025). Dilansir dari laman resmi Logam Mulia pukul 09.30 WIB, harga emas Antam turun sebesar Rp 21.000 per gram dibandingkan harga pada Senin (12/5/2025).

Saat ini, harga emas Antam berada di level Rp 1.884.000 per gram. Pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam tercatat sebesar Rp 1.905.000 per gram.

Penurunan harga ini juga diikuti oleh penurunan harga jual kembali (buyback) emas Antam sebesar Rp 21.000 menjadi Rp 1.733.000 per gram.

Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan per gram pada hari ini:

0,5 gram: Rp 992.000

1 gram: Rp 1.884.000

2 gram: Rp 3.708.000

3 gram: Rp 5.537.000

5 gram: Rp 9.195.000

10 gram: Rp 18.335.000

25 gram: Rp 45.712.000

50 gram: Rp 91.345.000

100 gram: Rp 182.612.000

250 gram: Rp 456.265.000

500 gram: Rp 912.320.000

1.000 gram: Rp 1.824.600.000

Ketentuan Harga Jual dan Beli Emas Sesuai Hukum yang Berlaku

Di Indonesia, perdagangan emas, termasuk yang dilakukan oleh Antam, tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa ketentuan terkait harga jual dan beli emas meliputi:

Harga Jual: Harga jual emas Antam ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan berbagai faktor, termasuk harga emas dunia, nilai tukar mata uang, dan biaya produksi. Harga jual ini biasanya mencakup margin keuntungan perusahaan.

Harga Beli Kembali (Buyback): Antam juga menyediakan fasilitas buyback bagi konsumen yang ingin menjual kembali emas batangannya. Harga buyback biasanya lebih rendah dari harga jual karena mempertimbangkan biaya pemurnian dan pengelolaan kembali emas.

Pajak Penghasilan (PPh): Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan PPh 22. Untuk penjualan kembali (buyback) emas Antam dengan nilai di atas Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Transaksi Tunai: Dalam hukum Islam dan juga praktik umum, jual beli emas sebaiknya dilakukan secara tunai (yadan bi yad) untuk menghindari praktik riba. Meskipun demikian, terdapatFatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 yang memperbolehkan jual beli emas secara tidak tunai dengan beberapa ketentuan.

Namun, untuk transaksi langsung di Butik Emas Antam, umumnya dilakukan secara tunai atau melalui transfer bank yang dianggap setara dengan tunai.

Keterbukaan Informasi: Perusahaan seperti Antam berkewajiban untuk menyediakan informasi harga jual dan beli secara transparan melalui laman resmi dan gerai-gerai penjualan.

Penurunan harga emas Antam hari ini menunjukkan volatilitas pasar emas.

Investor dan masyarakat disarankan untuk terus memantau perkembangan harga emas dan regulasi terkait perdagangan emas.*

  • Penulis: Robi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Berita Rekomendasi

  • PUB Akan Selenggarakan Webinar Dampak Sosial Pendidikan Daring

    PUB Akan Selenggarakan Webinar Dampak Sosial Pendidikan Daring

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2020
    • account_circle Helmi Romdhoni
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Banten – Perkumpulan Urang Banten (PUB), menyelenggarakan Webinar dengan tema, “Dampak Pembelajaran Daring Terhadap psikologis Anak di Masa Pandemi”.

  • Emisi Satu Orang Kaya Bisa Setara Ribuan Warga Miskin

    Emisi Satu Orang Kaya Bisa Setara Ribuan Warga Miskin

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta- Ahmad Arif mengangkat isu ketidakadilan iklim (climate injustice) dalam diskusi publik “Menjaga Hak atas Kesehatan di Era Krisis Iklim” di Jakarta, Senin (27/7/2026). Ia menyoroti kesenjangan antara kelompok penyumbang emisi karbon terbesar dengan kelompok yang justru paling menanggung dampaknya. Arif mencontohkan penggunaan jet pribadi oleh salah satu putra pejabat publik yang sempat menjadi […]

  • Menaker Ida Minta Pekerja Tunda Bepergian Ke Luar Kota Akhir Pekan Ini

    Menaker Ida Minta Pekerja Tunda Bepergian Ke Luar Kota Akhir Pekan Ini

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle S Edy
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, jakarta – Jelang peringatan Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pekerja/buruh untuk tidak bepergian ke luar kota. Tujuannya untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Himbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh […]

  • Waktu adalah Senjata Finansial

    Waktu adalah Senjata Finansial

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Rata-rata manusia hidup sekitar 28.000 hari atau 76 tahun. Angka itu tampak besar, namun pakar keuangan syariah Indra Prakoso mengingatkan bahwa sebagian besar keputusan finansial terpenting hanya terjadi dalam jendela waktu yang jauh lebih sempit. Indra membagi 28.000 hari itu ke dalam empat kuadran masing-masing 7.000 hari. Kuadran pertama adalah masa tidak produktif, […]

  • Pesona Pantai Nangelang, keindahan pesisir di Jember

    Pesona Pantai Nangelang, keindahan pesisir di Jember

    • calendar_month Rabu, 9 Jan 2019
    • account_circle Nana Chasditira
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta – Desa Curahnangka Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember, sebenarnya memiliki pesona alam yang sangat indah.

  • Mentan Menemukan Peredaran Beras Bermasalah di Pasar

    Mentan Menemukan Peredaran Beras Bermasalah di Pasar

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan terkait peredaran beras bermasalah di pasar. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Amran menyatakan bahwa sebanyak 212 merek beras dari total 268 merek yang diperiksa diketahui tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Temuan […]

expand_less