INAnews.co.id, Jakarta– Aksi massa di tiga kota besar Indonesia—Jakarta, Pontianak, dan Medan—berakhir dengan penangkapan dan tindak kekerasan oleh aparat kepolisian. Data dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat setidaknya puluhan orang ditangkap, termasuk sejumlah anak di bawah umur, dan mengalami tindakan brutal seperti pemukulan, penggeledahan paksa, hingga intimidasi.
YLBHI menegaskan, tindakan aparat ini adalah bentuk brutalitas yang menginjak-injak hak konstitusional warga negara untuk berpendapat dan berekspresi. Alih-alih mengamankan, polisi justru menggunakan cara-cara represif yang melanggar berbagai aturan, mulai dari undang-undang nasional hingga konvensi internasional.
Kronologi Kekerasan dan Pelanggaran HAM
LBH-YLBHI merilis laporan hasil pemantauan langsung di lapangan yang menunjukkan pola kekerasan serupa di tiga lokasi.
Jakarta: Sejumlah massa aksi, mayoritas anak di bawah umur, menjadi korban perburuan, penculikan, dan pengeroyokan. Mereka dibawa ke kantor polisi dan dihalang-halangi untuk mendapatkan bantuan hukum.
Aparat juga menggunakan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan massa, serta melakukan sweeping dan pencegahan terhadap pelajar yang hendak bergabung. Polisi bahkan mendatangi sekolah-sekolah untuk mengancam pelajar dengan skorsing dan penjara jika mereka ikut demonstrasi.
Medan: Sebanyak 44 massa aksi ditangkap. LBH Medan mendokumentasikan adanya pemukulan dan penginjakan di bagian wajah. Massa juga dipaksa membuka baju di kantor polisi dan dihalang-halangi aksesnya terhadap bantuan hukum.
Pontianak: Lima belas orang, termasuk tiga anak di bawah umur, ditangkap secara paksa dan mengalami kekerasan fisik. Mereka dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi tanpa dasar hukum yang sah, sementara peserta aksi lainnya juga mengalami penganiayaan.
Aparat Abaikan Aturan dan Prinsip Hukum
YLBHI menyoroti bahwa tindakan ini tidak hanya brutal, tetapi juga secara terang-terangan melanggar sejumlah landasan hukum. Hak untuk berpendapat dan berekspresi dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998. Bahkan, penghalangan hak warga negara untuk berpendapat di muka umum adalah tindak pidana sesuai Pasal 18 UU tersebut.
Selain itu, praktik aparat juga bertentangan dengan peraturan internal kepolisian sendiri:
- Perkap No. 7 Tahun 2012: Mengamanatkan bahwa pengamanan demonstrasi harus menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- Perkap No. 8 Tahun 2009: Menegaskan bahwa anggota Polri dilarang menggunakan kekerasan berlebihan, melakukan penyiksaan, atau penangkapan sewenang-wenang.
Menurut YLBHI, pola tindakan ini sudah seperti gaya preman dengan dalih penegakan hukum, tanpa akuntabilitas dan berpotensi menjadi pola tindakan yang terus berulang.
Desakan Agar Presiden dan Kapolri Bertindak
Menyikapi hal ini, LBH-YLBHI mendesak pemerintah dan pimpinan Polri untuk segera mengambil langkah tegas:
- Hentikan Brutalitas Aparat: Mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan penghalangan hak rakyat dalam menyampaikan pendapat.
- Bebaskan Massa Aksi: Meminta agar semua massa aksi yang ditangkap segera dibebaskan tanpa syarat dan mendapatkan akses penuh terhadap bantuan hukum.
- Evaluasi Menyeluruh: Mendorong Presiden dan DPR RI melakukan evaluasi total terhadap praktik kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian.
- Tindak Tegas Pelaku: Meminta Kapolri mencopot Kapolda Sumatera Utara dan menindak tegas seluruh anggota Polri yang terlibat dalam penyiksaan dan kekerasan terhadap massa aksi.
- Perkuat Kontrol: Mendorong revisi KUHAP untuk memperkuat kontrol, transparansi, dan akuntabilitas kewenangan kepolisian.






