News Feed
light_mode
Trending Tags

Kekerasan Aparat Warnai Aksi Massa, YLBHI: Brutalitas yang Abaikan Konstitusi

  • account_circle Robi
  • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Jakarta– Aksi massa di tiga kota besar Indonesia—Jakarta, Pontianak, dan Medan—berakhir dengan penangkapan dan tindak kekerasan oleh aparat kepolisian. Data dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat setidaknya puluhan orang ditangkap, termasuk sejumlah anak di bawah umur, dan mengalami tindakan brutal seperti pemukulan, penggeledahan paksa, hingga intimidasi.

YLBHI menegaskan, tindakan aparat ini adalah bentuk brutalitas yang menginjak-injak hak konstitusional warga negara untuk berpendapat dan berekspresi. Alih-alih mengamankan, polisi justru menggunakan cara-cara represif yang melanggar berbagai aturan, mulai dari undang-undang nasional hingga konvensi internasional.

Kronologi Kekerasan dan Pelanggaran HAM

LBH-YLBHI merilis laporan hasil pemantauan langsung di lapangan yang menunjukkan pola kekerasan serupa di tiga lokasi.

Jakarta: Sejumlah massa aksi, mayoritas anak di bawah umur, menjadi korban perburuan, penculikan, dan pengeroyokan. Mereka dibawa ke kantor polisi dan dihalang-halangi untuk mendapatkan bantuan hukum.

Aparat juga menggunakan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan massa, serta melakukan sweeping dan pencegahan terhadap pelajar yang hendak bergabung. Polisi bahkan mendatangi sekolah-sekolah untuk mengancam pelajar dengan skorsing dan penjara jika mereka ikut demonstrasi.

Medan: Sebanyak 44 massa aksi ditangkap. LBH Medan mendokumentasikan adanya pemukulan dan penginjakan di bagian wajah. Massa juga dipaksa membuka baju di kantor polisi dan dihalang-halangi aksesnya terhadap bantuan hukum.

Pontianak: Lima belas orang, termasuk tiga anak di bawah umur, ditangkap secara paksa dan mengalami kekerasan fisik. Mereka dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi tanpa dasar hukum yang sah, sementara peserta aksi lainnya juga mengalami penganiayaan.

Aparat Abaikan Aturan dan Prinsip Hukum

YLBHI menyoroti bahwa tindakan ini tidak hanya brutal, tetapi juga secara terang-terangan melanggar sejumlah landasan hukum. Hak untuk berpendapat dan berekspresi dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998. Bahkan, penghalangan hak warga negara untuk berpendapat di muka umum adalah tindak pidana sesuai Pasal 18 UU tersebut.

Selain itu, praktik aparat juga bertentangan dengan peraturan internal kepolisian sendiri:

  • Perkap No. 7 Tahun 2012: Mengamanatkan bahwa pengamanan demonstrasi harus menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  • Perkap No. 8 Tahun 2009: Menegaskan bahwa anggota Polri dilarang menggunakan kekerasan berlebihan, melakukan penyiksaan, atau penangkapan sewenang-wenang.

Menurut YLBHI, pola tindakan ini sudah seperti gaya preman dengan dalih penegakan hukum, tanpa akuntabilitas dan berpotensi menjadi pola tindakan yang terus berulang.

Desakan Agar Presiden dan Kapolri Bertindak

Menyikapi hal ini, LBH-YLBHI mendesak pemerintah dan pimpinan Polri untuk segera mengambil langkah tegas:

  • Hentikan Brutalitas Aparat: Mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan penghalangan hak rakyat dalam menyampaikan pendapat.
  • Bebaskan Massa Aksi: Meminta agar semua massa aksi yang ditangkap segera dibebaskan tanpa syarat dan mendapatkan akses penuh terhadap bantuan hukum.
  • Evaluasi Menyeluruh: Mendorong Presiden dan DPR RI melakukan evaluasi total terhadap praktik kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian.
  • Tindak Tegas Pelaku: Meminta Kapolri mencopot Kapolda Sumatera Utara dan menindak tegas seluruh anggota Polri yang terlibat dalam penyiksaan dan kekerasan terhadap massa aksi.
  • Perkuat Kontrol: Mendorong revisi KUHAP untuk memperkuat kontrol, transparansi, dan akuntabilitas kewenangan kepolisian.
  • Penulis: Robi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Baca Juga

  • Grab bantah karyawanya melakukan tindakan buruk kepada supir Gocar

    Grab bantah karyawanya melakukan tindakan buruk kepada supir Gocar

    • calendar_month Rabu, 19 Des 2018
    • account_circle Helmi Romdhoni
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta – Adanya laporan kepada Polres Jakarta Utara terkait karyawan Grab yang melakukan penilaian buruk terhadap pengemudi taksi online dari rivalnya dibantah pihak Grab Indonesia.

  • Mendagri Minta Pemda Perhatikan Pembangunan Infrastruktur Guna Mencegah Banjir

    Mendagri Minta Pemda Perhatikan Pembangunan Infrastruktur Guna Mencegah Banjir

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2020
    • account_circle Adin
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D meminta Pemerintah Daerah memperhatikan Lima Program Prioritas Pembangunan Nasional.

  • New Normal, Konsumsi BBM Solo Raya Mulai Naik

    New Normal, Konsumsi BBM Solo Raya Mulai Naik

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2020
    • account_circle S Edy
    • 0Komentar

    INAnews.co.id,Surakarta – Paska pemberlakuan tatanan kenormalan baru atau new normal, PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region IV wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mencatat adanya kenaikan konsumsi BBM di wilayah Solo raya pada bulan Juli 2020 jika dibandingkan bulan Maret hingga Mei 2020 kemarin. Hal tersebut disampaikan oleh Pjs. General Manager Pertamina Marketing Operation […]

  • Klarifikasi UI Undang Tamu Pro Israel ke Kampus

    Klarifikasi UI Undang Tamu Pro Israel ke Kampus

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Depok– Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan pernyataan resmi sebagai klarifikasi atas kegiatan Pengenalan Sistem Akademik Universitas (PSAU) untuk mahasiswa Pascasarjana yang digelar pada 23 Agustus 2025. Pernyataan ini disampaikan menyusul reaksi dan kritik dari publik terkait orasi salah seorang pembicara tamu dalam acara tersebut yang disebut-sebut sebagai pendukung Zionis Israel. Dalam klarifikasinya, UI menyampaikan terima […]

  • Plt Sekjen Kemendagri Minta TPID Awasi Distributor Kendalikan Harga Minyak Goreng

    Plt Sekjen Kemendagri Minta TPID Awasi Distributor Kendalikan Harga Minyak Goreng

    • calendar_month Senin, 30 Des 2024
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) agar mengawasi pergerakan harga komoditas, khususnya minyak goreng. Pasalnya, harga minyak goreng diketahui terus meningkat, bahkan di sejumlah daerah angkanya melewati Harga Eceran Tertinggi (HET). “Oleh sebab itu, berkaitan dengan kepastian dan ketaatan para distributor […]

  • O’laya Magnifique Bali Tawarkan Wedding Venue Dengan Keindahan Pulau Dewata

    O’laya Magnifique Bali Tawarkan Wedding Venue Dengan Keindahan Pulau Dewata

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle S Edy
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta  – Bali telah lama menjadi pilihan utama bagi pasangan yang mencari lokasi pernikahan yang romantis dan memukau. Dengan keindahan alam, budaya yang kaya, dan fasilitas lengkap, pulau ini adalah tempat yang sempurna untuk menggelar momen spesial. Dari pantai yang memesona hingga hotel-hotel mewah, Bali memberikan pengalaman tak terlupakan bagi pasangan dan tamu yang hadir. […]

expand_less