Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

Ada “Tindakan Lain” di Pasal 5, 7, dan 16 KUHAP Baru

badge-check


					Foto: Fadhil Alfathan Perbesar

Foto: Fadhil Alfathan

INAnews.co.id, Jakarta– Tiga pasal dalam KUHAP baru menuai kritik keras karena memberi wewenang penyelidik dan penyidik untuk melakukan “tindakan lain” atau “kegiatan lain” tanpa penjelasan yang memadai.

Pasal 5 huruf E menyebut penyelidik dapat “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”, pasal 7 huruf O menyebut “melakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan pasal 16 huruf K menyebut “kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Tindakan atau kegiatan apa yang dimaksud? Penjelasannya hanya ditulis ‘cukup jelas’. Saya bingung,” ujar Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Ia mempertanyakan apakah yang dimaksud adalah razia berkedok pemerasan seperti operasi bersinar DWP oleh Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya akhir 2024 yang menyebabkan anggota Polri dipecat.

“Atau reality show di TV yang menampilkan anggota Polri datang ke tempat nongkrong, ambil HP, buka isinya? Apakah itu tindakan lain yang dimaksud?” tanyanya.

Fadhil menegaskan ketentuan ini membuka celah bagi tindakan ilegal mendapat justifikasi atau pembenaran menggunakan pasal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK