INAnews.co.id, Jakarta – Henry Hosang Ketua Umum, Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) mendesak Kejaksaan Agung membuka secara terang-terangan jejak aliran dana pembebasan lahan PLTGU Muara Tawar.
Henry Hosang, menegaskan jika masyarakat butuh kejelasan. Jangan sampai pernyataan sudah dibayar tidak didukung bukti yang dapat diverifikasi.
Menurut Henry, kekacauan data mencuat setelah beredarnya surat internal PLN nomor 0915/HKM.04.01/PLNNP030003/2025-SR, yang menyebut pembayaran dilakukan pada 2007–2008.
“Namun, hingga hari ini ahli waris masih memegang girik asli, dan warga terus memprotes karena mengaku tidak pernah menerima pembayaran,” kata Henry Senin 1 Desember 2025 dalam Rilisnya.
CWIG menyatakan bahwa ketidaksesuaian informasi ini tidak boleh dibiarkan.
“Jika memang pembayaran sudah dilakukan, di mana jejak uangnya? Ke siapa? Melalui siapa? Dan siapa yang mengeksekusi transaksi tersebut?,” lanjutnya.
CWIG meminta Kejagung untuk mengurai seluruh titik gelap yang selama ini dianggap sebagai rahasia internal.
” Kapan, tanggal pasti pembayaran. Dimana lokasi pembayaran. Identitas penerima. Metode pembayaran. Bank yang digunakan. Rekening atas nama siapa. Catatan transaksi resmi. Siapa pejabat yang memerintahkan dan mengeksekusi,” kata Henry.
CWIG menyoroti keanehan bahwa HGB sudah terbit, tetapi kompensasi kepada ahli waris belum jelas. Ini bukan tuduhan, tetapi pertanyaan administratif yang harus dijawab secara resmi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, juga mendorong Kejagung untuk memanggil pejabat PLN memberikan klarifikasi, termasuk Harmanto dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya menuntut kejelasan. Jika memang sudah dibayar, tentu bukti lengkapnya ada. Jika tidak dapat ditunjukkan, wajar bila publik mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Henry.






