Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

KORUPSI

Henry Hosang : Kejagung Harus Bongkar Aliran Dana Pembebasan Lahan PLTGU Muara Tawar

badge-check


					Henry Hosang Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) ( foto : INAnews) Perbesar

Henry Hosang Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) ( foto : INAnews)

INAnews.co.id, Jakarta – Henry Hosang Ketua Umum, Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) mendesak Kejaksaan Agung membuka secara terang-terangan jejak aliran dana pembebasan lahan PLTGU Muara Tawar.

Henry Hosang, menegaskan jika masyarakat butuh kejelasan. Jangan sampai pernyataan sudah dibayar tidak didukung bukti yang dapat diverifikasi.

Menurut Henry, kekacauan data mencuat setelah beredarnya surat internal PLN nomor 0915/HKM.04.01/PLNNP030003/2025-SR, yang menyebut pembayaran dilakukan pada 2007–2008.

“Namun, hingga hari ini ahli waris masih memegang girik asli, dan warga terus memprotes karena mengaku tidak pernah menerima pembayaran,” kata Henry Senin 1 Desember 2025 dalam Rilisnya.

CWIG menyatakan bahwa ketidaksesuaian informasi ini tidak boleh dibiarkan.

“Jika memang pembayaran sudah dilakukan, di mana jejak uangnya? Ke siapa? Melalui siapa? Dan siapa yang mengeksekusi transaksi tersebut?,” lanjutnya.

CWIG meminta Kejagung untuk mengurai seluruh titik gelap yang selama ini dianggap sebagai rahasia internal.

” Kapan, tanggal pasti pembayaran. Dimana lokasi pembayaran. Identitas penerima. Metode pembayaran. Bank yang digunakan. Rekening atas nama siapa. Catatan transaksi resmi. Siapa pejabat yang memerintahkan dan mengeksekusi,” kata Henry.

CWIG menyoroti keanehan bahwa HGB sudah terbit, tetapi kompensasi kepada ahli waris belum jelas. Ini bukan tuduhan, tetapi pertanyaan administratif yang harus dijawab secara resmi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, juga mendorong Kejagung untuk memanggil pejabat PLN memberikan klarifikasi, termasuk Harmanto dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya menuntut kejelasan. Jika memang sudah dibayar, tentu bukti lengkapnya ada. Jika tidak dapat ditunjukkan, wajar bila publik mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Henry.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI