Menu

Mode Gelap
Kritik Pemerintah Bukan Berarti Benci Negara Membantah OMS tak Transparan Meluruskan soal Dana Asing ke Masyarakat Sipil Harus Lewat Pemerintah Bivitri: “Antek Asing” Senjata Klasik Penguasa Otoriter Sudirman Said: Ekonomi Tertekan karena Defisit Moralitas Indonesia Bisa Monetisasi Komunalisme, tak Perlu Tiru Korea

TNI/POLRI

Kemendagri Tidak Masuk dalam Perpol, Mengapa?

badge-check


					Kemendagri Tidak Masuk dalam Perpol, Mengapa? Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Mahfud MD mempertanyakan relevansi 17 lembaga dan kementerian yang tercantum dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Ia mencontohkan Kementerian ATR/BPN masuk dalam daftar, sementara Kemendagri yang jelas-jelas terkait dengan keamanan justru tidak termasuk.

“Kalau dicari-cari, ATR BPN pun bisa masuk karena pemalsuan sertifikat dilaporkan ke polisi. Tapi coba bilang ke saya yang tidak ada polisinya? Di perahu pun ada,” sindir Mahfud dalam podcast-nya, Senin.

Ia menegaskan bahwa tugas polisi bersifat reguler di semua sektor, sehingga tidak perlu dispesifikkan hanya untuk 17 instansi. “Semua ada Polri. Kenapa hanya 17? Kalau mau spesifik, harus dalam undang-undang,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kritik Pemerintah Bukan Berarti Benci Negara

8 Mei 2026 - 21:15 WIB

Meluruskan soal Dana Asing ke Masyarakat Sipil Harus Lewat Pemerintah

8 Mei 2026 - 19:05 WIB

Indonesia Bisa Monetisasi Komunalisme, tak Perlu Tiru Korea

7 Mei 2026 - 23:59 WIB

Populer NASIONAL