INAnews.co.id, Jakarta– Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dinilai masih berlangsung tertutup dan jauh dari prinsip partisipasi publik yang bermakna. Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Nur Ramadhan, menyebut hingga kini revisi UU Pemilu belum sekalipun disebut dalam rapat paripurna DPR, sehingga publik tidak tahu siapa pengampu utama pembahasannya.
“Kita juga tidak tahu dokumen dasar apa yang akan digunakan sebagai pijakan pembahasan. Ini ironi. Sudah lama kita tagih, tapi belum ada respons,” ujar Nur dalam diskusi yang digelar Perludem, Kamis (5/3/2026).
Nur menambahkan, meski DPR beberapa kali mengundang pakar dan akademisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tujuan sesungguhnya dari undangan itu tidak jelas, apakah untuk memperkuat draf yang sedang disiapkan, atau sekadar merespons isu yang sedang ramai di publik.
Ia juga mengingatkan bahwa revisi yang mepet akan memunculkan risiko serius: penyelenggara negara tidak punya cukup waktu untuk memahami dan mempersiapkan implementasi aturan baru sebelum tahapan seleksi maupun tahapan pemilu dimulai.
“Dalam hukum, undang-undang berlaku otomatis sejak diundangkan. Tapi seleksi penyelenggara dan tahapan pemilu butuh persiapan. Ini akan jadi kelemahan nyata,” tegasnya.






