INAnews.co.id, Jakarta– Isu perlindungan data pribadi, transparansi iklan politik, dan moderasi konten di platform digital menjadi catatan kritis yang kerap luput dari pembahasan revisi UU Pemilu. Direktur SAFEnet, Rama, mengingatkan bahwa pemilu 2024 diwarnai banyak pelanggaran di ranah digital yang belum mendapat respons regulasi memadai.
“Banyak iklan politik di media sosial yang tidak mengungkapkan siapa sponsornya. Bawaslu pun kewenangannya masih terbatas untuk menindak ini,” ujar Rama dalam diskusi media yang digelar Perludem, Kamis (5/3/2026).
Rama juga menyoroti kasus pencatutan data pribadi oleh salah satu paslon dalam Pilkada 2024, yang menurutnya mencerminkan betapa lemahnya perlindungan data pemilih dalam proses elektoral. Warga yang mencoba membuka informasi itu secara mandiri melalui open source intelligence justru menjadi sasaran.
Selain itu, maraknya kampanye berbasis kecerdasan buatan (AI) yang belum diatur batasannya juga menjadi sorotan, termasuk dampaknya terhadap industri kreatif yang kehilangan potensi pendapatan dari tim kampanye.
SAFEnet mendorong agar revisi UU Pemilu secara serius mengatur tiga hal: moderasi konten selama kampanye, transparansi iklan politik di media sosial, dan perlindungan data pemilih, termasuk mendorong segera terbentuknya lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang independen.
“Kita tidak punya lembaga yang mengawasi ke mana data masyarakat mengalir selama pemilu. Ini sangat krusial,” katanya.






