INAnews.co.id, Jakarta- Di mata peradaban dunia, Indonesia masih tertinggal jauh dalam pemajuan sistem hukumnya. Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur memaparkan dalam RDPU Komisi III DPR, Senin (20/4/2026), bahwa indeks negara hukum Indonesia versi World Justice Project terus merosot, dengan rata-rata peringkat ke-69 dari 143 negara.
Yang lebih memprihatinkan, pada aspek hukum pidana dan perdata, Indonesia berada di peringkat ke-90—bahkan menempati posisi kelima dari bawah di antara negara-negara ASEAN.
“Kita malu. Saya ketemu dengan berbagai negara dan kita klaim bahwa kami kuat, kami punya advokat. Tapi bukti-bukti dibandingkan dengan negara lain kita tertinggal,” kata Isnur.
Isnur menilai buruknya peringkat ini tidak bisa dibebankan semata kepada pemerintah dan DPR. Advokat, sebagai salah satu pilar utama penegak hukum, menurutnya turut bertanggung jawab penuh atas kondisi hukum yang stagnan di Indonesia.






