INAnews.co.id, Jakarta– Perempuan pekerja rumahan di Sumatera Utara bekerja dari pukul 07.00 pagi hingga larut malam menjahit jok bayi dan berbagai produk lainnya dengan sistem borongan, namun hingga kini tidak mendapatkan pengakuan sebagai pekerja, tidak memiliki jaminan kesehatan, tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), dan wajib menyediakan sendiri peralatan kerja mereka.
Juliani, Ketua Serikat Pekerja Rumahan di Sumatera Utara, memaparkan bahwa para pekerja rumahan di empat kabupaten, Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat, mengerjakan beragam produk mulai dari menjahit sarung bantal, mengupas bawang, menokok kertas sembahyang, hingga menggunting sendal jepit, tanpa alat pelindung diri, tanpa kontrak kerja tertulis, dan tanpa perjanjian yang mengikat.
“Upah yang kami terima tidak mencakup UMP atau UMK. Tidak ada BPJS, tidak ada THR, tidak ada alat kerja dari perusahaan. Bahkan mesin jahit pun kami beli sendiri,” kata Juliani, Senin (4/5/2026).
Ia mengungkapkan dampak jangka panjang dari kondisi tersebut, termasuk seorang anggotanya yang mengidap sesak napas parah setelah 25 tahun bekerja sebagai penokok kertas sembahyang tanpa masker. Juliani menyerukan agar pemerintah segera menetapkan payung hukum yang secara eksplisit mengakui dan melindungi pekerja rumahan sebagai tenaga kerja yang sah, dengan standar upah dan keselamatan kerja yang layak. Serikat yang ia pimpin telah berdiri selama 11 tahun dengan 28 kelompok di empat wilayah kabupaten.






