Menu

Mode Gelap
Tangkap LCS Buronan Interpol, Haidar Alwi Apresiasi Polri Putus Mata Rantai Kejahatan Siber Internasional Pekerja Rumahan Jahit dari Subuh tak Diakui sebagai Buruh Kerja Perempuan Sokong Ekonomi, tapi Tetap tak Diakui Komnas Perempuan Buka Ruang Kritis Nasib Buruh Perempuan Sharpen Your Knife: Rahasia “Ihsan” dalam Menyembelih agar Hewan tak Tertekan Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah

HUKUM

Tangkap LCS Buronan Interpol, Haidar Alwi Apresiasi Polri Putus Mata Rantai Kejahatan Siber Internasional

badge-check


					Tangkap LCS Buronan Interpol, Haidar Alwi Apresiasi Polri Putus Mata Rantai Kejahatan Siber Internasional Perbesar

INAnews.co.id,  Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan tajinya di kancah internasional.

Langkah tegas Polri dalam menangkap buronan Interpol berinisial LCS dinilai sebagai keberhasilan operasional sekaligus bukti konkret peran aktif Indonesia dalam memutus rantai kejahatan siber lintas negara.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, mengapresiasi langkah presisi yang diambil Polri. Menurutnya, penangkapan ini bukan sekadar menindak satu individu, melainkan respons terhadap sedikitnya 23 laporan korban dari berbagai wilayah di Indonesia yang mengintegrasikan penyelidikan nasional hingga memanfaatkan mekanisme Red Notice.

“Langkah ini menunjukkan bahwa pendekatan Polri telah selaras dengan standar penegakan hukum global yang menempatkan kejahatan siber sebagai ancaman multidimensi terhadap keamanan, ekonomi, dan kepercayaan publik,” ujar Haidar, Selasa 5 Mei 2026.

Berdasarkan laporan INTERPOL dalam Asia and South Pacific Cyber Threat Assessment 2025–2026, Asia Tenggara telah menjadi episentrum operasi penipuan digital (scam) berskala industri, dengan pusat operasi berada di Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Kejahatan ini mampu menghasilkan puluhan miliar dolar setiap tahun dan kerap mengeksploitasi manusia melalui kerja paksa.

Dengan menangkap buronan yang terhubung dengan jaringan di Kamboja, Polri membuktikan bahwa Indonesia tidak lagi berada di posisi defensif. Sebaliknya, Indonesia telah masuk ke dalam orbit penegakan hukum global yang proaktif.

Haidar Alwi menekankan pentingnya strategi Polri yang tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, melainkan juga menelusuri aliran dana. Berdasarkan laporan Financial Action Task Force (FATF) 2026, fraud menjadi salah satu risiko utama pencucian uang yang menggunakan berbagai modus kompleks seperti rekening nominee dan money mule.

Strategi penelusuran aliran dana ini dinilai sangat tepat untuk memutus siklus kriminal, karena menangkap pelaku tanpa menyasar struktur finansial hanya akan memberikan efek jangka pendek.

Selain itu, tantangan kejahatan siber yang dihadapi Polri saat ini semakin kompleks. Merujuk pada data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), sindikat internasional kini mulai memanfaatkan teknologi tinggi seperti. Kecerdasan Buatan (AI). Deepfake. Voice Cloning. Otomatisasi digital.

Keberhasilan Polri dalam menangkap LCS menjadi bukti kapasitas adaptif institusi dalam menghadapi ancaman berbasis teknologi tinggi tersebut.

Dari perspektif kepentingan nasional, tindakan tegas Polri ini memiliki dampak yang luas. Selain melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan menjaga kepercayaan publik terhadap transaksi digital, Polri dinilai berperan sebagai penjaga “healthy friction” (friksi sehat).

Artinya, Polri mampu menghambat ekspansi kejahatan tanpa mematikan laju pertumbuhan ekonomi digital.

Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat kepada dunia internasional bahwa Indonesia bukanlah tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan siber global, sekaligus mengangkat nama Polri sejajar dengan aparat penegak hukum dunia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukuman Mati Bukan Solusi Utama Berantas Korupsi

5 Mei 2026 - 10:46 WIB

Jurnalis Dikriminalisasi, Mekanisme Dewan Pers Diabaikan

4 Mei 2026 - 15:51 WIB

80 Persen Jurnalis Akui Swasensor

4 Mei 2026 - 14:49 WIB

Populer HUKUM