Menu

Mode Gelap
Cadangan Devisa Tergerus, Bank Indonesia Habis-habisan Jaga Rupiah APBN Kedodoran, Utang Rp200 Triliun ke PLN dan Pertamina Ditunda Bayar Inflasi Merangkak Naik, Harga Pangan Diperkirakan Tembus 7 Persen Neraca Dagang Jebol, Rekor Surplus 72 Bulan Berakhir PMI Longsor ke-46,9, Sinyal Badai PHK di Depan Mata Pengamat Menyoal KPK Selidiki Pengakuan Raja Juli Terima Amplop Bupati

HUKUM

Pengamat Menyoal KPK Selidiki Pengakuan Raja Juli Terima Amplop Bupati

badge-check


					Foto: Adi Prayitno/tangkapan layar Perbesar

Foto: Adi Prayitno/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta- Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti perlunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami secara transparan pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop cokelat dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Pernyataan itu disampaikan Adi lewat kanal YouTube pribadinya yang diunggah Ahad (5/7/2026).

Menurut Adi, isu ini menjadi perhatian publik karena nama Raja Juli disebut-sebut terkait dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman. Bupati Kuansing itu diduga menerima sejumlah fasilitas, di antaranya mobil jenis Land Cruiser, dalam kasus suap yang menjeratnya.

Yang membuat persoalan ini ramai, kata Adi, adalah adanya pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli sebelum OTT dilakukan. Raja Juli sendiri secara terbuka mengaku bahwa dalam pertemuan tersebut, Bupati Kuansing meninggalkan amplop cokelat untuknya. Amplop itu kemudian dikembalikan oleh Raja Juli kepada Suhardiman.

Adi memaparkan, berdasarkan penjelasan Raja Juli, pertemuan dengan audiensi itu berlangsung sekitar 17 hari sebelum OTT terhadap Bupati Kuansing. Amplop diterima pada 2 Juni dan dikembalikan sekitar 12 Juni. Raja Juli menyebut langkah pengembalian amplop tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

“Apapun judulnya, Menteri Kehutanan itu adalah penyelenggara negara,” kata Adi, menekankan bahwa keterkaitan nama seorang pejabat negara dengan tersangka KPK sudah sepatutnya menyita perhatian publik.

Adi menilai, agar tidak muncul spekulasi maupun praduga yang tidak produktif, KPK harus mampu menunjukkan kepada publik bahwa proses pendalaman kasus ini berlangsung transparan dan adil. Ia menyebut KPK sendiri telah menyatakan sedang mendalami persoalan pengembalian amplop cokelat itu, termasuk kemungkinan kaitannya dengan dugaan suap terkait izin kehutanan.

Adi juga mengangkat pandangan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo, yang menilai bahwa jika ada amplop yang melibatkan penyelenggara negara dan terindikasi gratifikasi, semestinya langsung dilaporkan ke KPK, bukan dikembalikan kepada pemberinya. Menurut Adi, Firman merujuk pada ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan pelaporan dugaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Selain sorotan atas jabatannya sebagai Menteri Kehutanan, Adi menyebut posisi Raja Juli Antoni sebagai Sekretaris Jenderal PSI turut menjadi perhatian publik di media sosial. Ia menilai keterkaitan nama Raja Juli dengan kasus ini muncul di tengah upaya PSI membangun kekuatan politik menjelang verifikasi partai dan target lolos ke parlemen pada 2029.

Di bagian akhir pernyataannya, Adi mengajak publik menunggu hasil penyelidikan KPK terkait pengembalian amplop cokelat tersebut dan menghormati apa pun hasil yang nantinya diumumkan, sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Siapa Tamara, Dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong BAT Instrumen Bank

5 Juli 2026 - 16:33 WIB

Mahfud MD: Vonis Nadiem Janggal, Diduga “Digiring” sejak Awal

1 Juli 2026 - 11:28 WIB

KPK Dinilai Tebang Pilih Usut Suap Impor Blueray Cargo

30 Juni 2026 - 16:44 WIB

Populer HUKUM