INAnews.co.id, Jakarta- Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti perlunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami secara transparan pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop cokelat dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Pernyataan itu disampaikan Adi lewat kanal YouTube pribadinya yang diunggah Ahad (5/7/2026).
Menurut Adi, isu ini menjadi perhatian publik karena nama Raja Juli disebut-sebut terkait dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman. Bupati Kuansing itu diduga menerima sejumlah fasilitas, di antaranya mobil jenis Land Cruiser, dalam kasus suap yang menjeratnya.
Yang membuat persoalan ini ramai, kata Adi, adalah adanya pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli sebelum OTT dilakukan. Raja Juli sendiri secara terbuka mengaku bahwa dalam pertemuan tersebut, Bupati Kuansing meninggalkan amplop cokelat untuknya. Amplop itu kemudian dikembalikan oleh Raja Juli kepada Suhardiman.
Adi memaparkan, berdasarkan penjelasan Raja Juli, pertemuan dengan audiensi itu berlangsung sekitar 17 hari sebelum OTT terhadap Bupati Kuansing. Amplop diterima pada 2 Juni dan dikembalikan sekitar 12 Juni. Raja Juli menyebut langkah pengembalian amplop tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.
“Apapun judulnya, Menteri Kehutanan itu adalah penyelenggara negara,” kata Adi, menekankan bahwa keterkaitan nama seorang pejabat negara dengan tersangka KPK sudah sepatutnya menyita perhatian publik.
Adi menilai, agar tidak muncul spekulasi maupun praduga yang tidak produktif, KPK harus mampu menunjukkan kepada publik bahwa proses pendalaman kasus ini berlangsung transparan dan adil. Ia menyebut KPK sendiri telah menyatakan sedang mendalami persoalan pengembalian amplop cokelat itu, termasuk kemungkinan kaitannya dengan dugaan suap terkait izin kehutanan.
Adi juga mengangkat pandangan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo, yang menilai bahwa jika ada amplop yang melibatkan penyelenggara negara dan terindikasi gratifikasi, semestinya langsung dilaporkan ke KPK, bukan dikembalikan kepada pemberinya. Menurut Adi, Firman merujuk pada ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan pelaporan dugaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.
Selain sorotan atas jabatannya sebagai Menteri Kehutanan, Adi menyebut posisi Raja Juli Antoni sebagai Sekretaris Jenderal PSI turut menjadi perhatian publik di media sosial. Ia menilai keterkaitan nama Raja Juli dengan kasus ini muncul di tengah upaya PSI membangun kekuatan politik menjelang verifikasi partai dan target lolos ke parlemen pada 2029.
Di bagian akhir pernyataannya, Adi mengajak publik menunggu hasil penyelidikan KPK terkait pengembalian amplop cokelat tersebut dan menghormati apa pun hasil yang nantinya diumumkan, sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.






