Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Trisakti Kecewa Sikap Prabowo soal Koruptor Novel Baswedan: Korupsi adalah Pengkhianatan Negara Empat Dokter Muda Meninggal: Evaluasi Menyeluruh Sistem Internship Sertifikasi Aktivis HAM Ibarat “Pilah-Pilih” Indeks Pers Indonesia 129 dari 180 Negara Ekosistem Media Sekarat

INDAG

Penjelasan BPOM soal kopi cap Luwak yang bisa terbakar

badge-check


					Penjelasan BPOM soal kopi cap Luwak yang bisa terbakar Perbesar

INAnews.co.id – Dijelaskan BPOM, berdasarkan pengelompokan produk pangan, Kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer.

Dalam video tampak bahwa produk kopi cap Luwak terbakar. Hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan, dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala.

Kopi krimer cap Luwak memiliki komposisi produk, antara lain, gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan. Meneurut BPOM Produk tersebut juga telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI, serta telah mendapatkan nomor izin edar.

Seperti telah dijelaskan BPOM RI sebelumnya, produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.

Di sekitar kita, menurut BPOM, terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang. Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.

BPOM RI dalam rilisnya juga menjelaskan telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya.

“Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat. Lebih jauh, BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan,” penjelas BPOM dalam rilisnya yang dikutip jpp.go.id.

BPOM meminta agar memastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

UMKM Perempuan Lebih Aktif di E-Commerce ketimbang Laki-laki

22 April 2026 - 13:29 WIB

Industri Hijau Justru Picu Ekstraksi Mineral Makin Masif

20 April 2026 - 18:48 WIB

YLKI Dorong Reformasi Struktural Perlindungan Konsumen di Harkonas 2026

20 April 2026 - 12:30 WIB

Populer EKONOMI