INAnews.co.id, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan perlindungan konsumen di Tanah Air masih menghadapi persoalan mendasar yang bersifat struktural, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun praktik pelaku usaha di lapangan.
Dalam rangka Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026, YLKI menyampaikan sembilan mandat strategis sebagai arah kebijakan nasional untuk memperkuat posisi konsumen di tengah tekanan ekonomi dan pesatnya transformasi digital.
Menurut YLKI, Undang‑Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang masih berlaku dinilai tidak lagi memadai menghadapi kompleksitas transaksi modern, terutama di era ekonomi digital.
Regulasi yang lahir sebelum era platform dan e‑commerce berkembang pesat dinilai belum menjangkau model bisnis berbasis algoritma, fintech, dan layanan digital daring lainnya.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menegaskan bahwa reformasi regulasi harus mencakup penguatan tanggung jawab pelaku usaha digital, kejelasan mekanisme pembuktian transaksi elektronik, pengaturan kontrak baku digital, serta pemberatan sanksi administratif dan pidana. Tanpa pembaruan UUPK, konsumen akan terus berada dalam posisi rentan di hadapan inovasi bisnis yang tidak diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai.
Digitalisasi Sengketa dan Perlindungan Data Pribadi
YLKI menyoroti maraknya penipuan berbasis digital (scam) yang menjadi salah satu ancaman paling serius bagi konsumen. Data YLKI menunjukkan bahwa sektor jasa keuangan secara konsisten menjadi bidang dengan jumlah pengaduan tertinggi dalam lima tahun terakhir, dengan sebagian besar kasus terkait penipuan, pembobolan akun, dan penyalahgunaan data pribadi.
Oleh karena itu, YLKI menuntut implementasi efektif Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi, didukung pengawasan yang ketat, penegakan hukum tegas, serta peningkatan tanggung jawab platform digital dalam melindungi data konsumen.
Selain itu, lembaga ini mendorong transformasi sistem pengaduan dan penyelesaian sengketa ke arah Online Dispute Resolution (ODR) yang terintegrasi secara nasional, sehingga layanan pengaduan dapat diakses mudah, cepat, dan murah hingga tingkat desa.
Transparansi Harga, Peran Lembaga, dan Gerakan Konsumen
Dalam siaran persnya, Senin, 20 April 2026, YLKI juga menyoroti praktik penyesuaian tarif layanan di sektor strategis seperti transportasi, energi, dan air minum, yang dinilai sering kali tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Konsumen kerap menjadi pihak yang paling terdampak tanpa ruang cukup untuk menyampaikan keberatan atau masukan.
“Kebijakan publik harus berorientasi pada keadilan dan perlindungan konsumen, bukan semata‑mata kepentingan bisnis atau fiskal,” ujar Niti Emiliana.
YLKI menuntut keterbukaan komponen biaya dan pelibatan masyarakat secara bermakna dalam penetapan tarif dan kebijakan publik.
YLKI juga menilai lembaga seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) masih menghadapi keterbatasan kewenangan, sumber daya, dan koordinasi.
Reformasi kelembagaan perlu diarahkan pada penguatan kewenangan BPSK, peningkatan peran BPKN dalam perumusan kebijakan, serta seleksi anggota yang inklusif dan membuka ruang bagi generasi muda.
Selain pendekatan regulatif, YLKI menekankan perlunya pembangunan Gerakan Konsumen Nasional yang terstruktur dan berkelanjutan. Gerakan ini harus mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput RT/RW dan desa melalui edukasi, kampanye publik, dan pemberdayaan komunitas. Konsumen yang cerdas dan kritis ditegaskan sebagai fondasi utama pasar yang adil dan berkelanjutan.
Perlawanan terhadap Disinformasi dan Perlindungan di Sektor Kesehatan
YLKI mencatat meningkatnya praktik disinformasi dan iklan menyesatkan, mulai dari overclaim produk kosmetik, investasi bodong, hingga promosi produk adiktif yang menyasar kelompok rentan, termasuk anak‑anak. Fenomena ini diperparah oleh masifnya penyebaran informasi di platform digital yang sulit dikendalikan.
Dalam konteks sektor kesehatan, YLKI menegaskan bahwa akses layanan kesehatan dan perlindungan dari produk berisiko merupakan hak dasar konsumen yang harus dijamin negara. Lembaga ini mendorong percepatan reaktivasi peserta PBI yang dinonaktifkan dalam skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, agar tidak ada masyarakat rentan yang kehilangan akses layanan kesehatan.
Di sisi lain, YLKI menuntut penguatan kontrol terhadap produk berisiko, termasuk produk adiktif dan pangan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL). Penguatan regulasi, pembatasan iklan, serta pengawasan yang efektif menjadi kunci untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang sistemik.
Reformasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut YLKI sebagai kebijakan sosial yang strategis, namun harus dijalankan secara akuntabel dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Program ini tidak boleh menggerus alokasi mandatory spending pendidikan, sehingga diperlukan transparansi dan skema pembiayaan yang berkelanjutan.
Identifikasi ulang penerima manfaat menjadi krusial untuk memastikan ketepatan sasaran dan efisiensi anggaran. YLKI menegaskan bahwa negara wajib menjamin keamanan pangan dalam setiap tahapan implementasi MBG, dengan menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) atas setiap risiko, termasuk potensi keracunan makanan. Tanpa jaminan keamanan dan akuntabilitas, program ini justru berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen, khususnya anak‑anak sebagai kelompok paling rentan.
Momentum Reflektif dan Korektif
Niti Emiliana menegaskan bahwa Harkonas 2026 harus menjadi momentum reflektif sekaligus korektif di mana perlindungan konsumen ditempatkan sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional.
“Tanpa perlindungan konsumen yang kuat, pertumbuhan ekonomi berisiko memperbesar ketimpangan dan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.
Menurut YLKI, negara harus hadir secara nyata, pelaku usaha harus bertanggung jawab, dan konsumen harus diberdayakan agar dapat mengawasi dan mengadvokasi haknya. Hanya melalui sinergi ketiga pihak inilah, cita‑cita menghadirkan sistem perlindungan konsumen yang adil, transparan, dan berkelanjutan dapat diwujudkan.






