Menu

Mode Gelap
Indonesia Tertinggal dari Vietnam dalam PDB Per Kapita Polri Berperan Krusial Menjaga Stabilitas di Tengah Medan Sosial Paling Kompleks di Dunia MBG Dinilai Gerus Anggaran Transportasi dan Keselamatan Rayakan HUT ke-15, Laskar Anggrek Perkuat Peran Sebagai Penyambung Lidah Masyarakat Tangerang Selatan One House, One Qurban: Fiqih Patungan Satu Kambing untuk Sekeluarga Jumhur Hidayat Syukuri Persatuan Buruh di Bawah Prabowo

KEUANGAN

Presiden Jokowi teken PP No.44 tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional

badge-check


					Presiden Jokowi teken PP No.44 tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia pada 2 juni 2019.

Dengan pertimbangan untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus, pemerintah memandang perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui penambahan penyertaan modal Negara.

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), yang terdiri atas: a. Rp 1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia; dan b. Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus Pernerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juni 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Formula Keuangan Syariah: Mulai dari Nol Pun Bisa

3 Mei 2026 - 08:58 WIB

Waktu adalah Senjata Finansial

2 Mei 2026 - 19:16 WIB

Rupiah Tertekan ke Rp17.400, BI tak Bisa Kerja Sendiri

1 Mei 2026 - 13:23 WIB

Populer KEUANGAN