Menu

Mode Gelap
Zakat Bukan Hanya Ibadah, tapi Penyeimbang Ekonomi Waktu adalah Senjata Finansial Gaya Hidup Palsu Mengancam Kesehatan Finansial Budget Qurban: Nabung vs Sedekah Uangnya, Mana yang Lebih Afdal? Dugaan Pembatalan Sepihak Selter Sekda Baubau Dinilai Janggal, PMII Desak Penjelasan Resmi Apresiasi kepada Buruh: Tulang Punggung Pembangunan Nasional

KRIMINAL

Kejaksaan Tinggi Maluku Mengamankan 3 Tersangka Korupsi Senilai Rp 55 Milyar

badge-check


					Kejaksaan Tinggi Maluku Mengamankan 3 Tersangka  Korupsi Senilai Rp 55 Milyar Perbesar

INAnews.co.id, Ambon – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam menyidik dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Ambon yang berasal dari anggaran APBD Kota Ambon tahun 2007 s.d 2014 dan anggaran dari Kementerian Perhubungan  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tahun 2012 dan 2015 diketemukan bukti awal adanya perbuatan korupsi.

Hal ini dibuktikan dengan adanya penetapan tersangka atas nama : “A.G.” (Direktur PT. Reminal Utama Sakti selaku rekanan pelaksana pekerjaan), tersangka : “A.O” selaku Pejabat Pembuat  Komitmen (PPK), dan tersangka : “J.L.M” selaku Konsultan Pengawas.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran pada Pekerjaan Pembangunan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo  Kecamatan Baguala Kota Ambon, tahun Anggaran 2008 – 2009.

Kasus ini bermula ketika tahun 2007 sampai dengan tahun 2015, Dinas Perhubungan Kota Ambon dan Kementerian Perhubungan  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 55.344.985.074 (lima puluh lima milyar tiga ratus empat puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh empat rupiah).

Alokasi tersebut terbagi sebagai berikut ;

  1. Anggaran yang bersumber dari APBD Kota Ambon sebesar Rp.44.737.028.074,- dari tahun 2007 s.d 2014.
  2. Anggaran yang bersumber dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat sebesar Rp10.607.975.000,+ dari tahun 2012 dan tahun 2015 untuk  pembangunan Terminal Transit Tipe B, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Berdasarkan hasil penyidikan tim jaksa pidsus ditemukan pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat adanya selisih lebih  pembayaran yang  diterima oleh penyedia barang atau jasa jika dibandingkan dengan volume fisik pekerjaan terpasang sehingga terjadi kerugian keuangan negara sejumlah  Rp3.039.364.155,95. (tiga milyar tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh lima rupiah sembilan puluh lima sen).

Jumlah itu didasarkan dari laporan hasil hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor Surat SR-269/PW/25/5/2019 tanggal, 07 Oktober 2019.

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap ketiga tersangka itu pada hari ini Kamis 14 November 2019 dilakukan penahanan di Rumah Tahan Negara ( RUTAN ) Ambon sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CWIG : Publik Minta Kepastian Hukum Dari Laporan Perkara BAT Bank

10 April 2026 - 01:38 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Tramadol di Jagakarsa dan Jakarta Utara

8 April 2026 - 19:52 WIB

Imigrasi Soeta Amankan Tiga WNA Gunakan Paspor Palsu

11 Maret 2026 - 21:04 WIB

Populer HUKUM