Menu

Mode Gelap
Catut Nama Presiden Prabowo, CWIG Desak Kasus PT BAT Bank Naik ke Penyidikan Polisi Indonesia Siap Operasionalkan Nilai Ekonomi Karbon Wamen LHK Ungkap Kesenjangan Pendanaan Iklim Keberhasilan Pasar Karbon tak Hanya Tergantung Regulasi, tapi Kolaborasi Pemangku Kepentingan Indonesia Amankan Pasokan Minyak Mentah dari Rusia hingga Akhir Tahun Polri Umumkan Rekrutmen Akpol 2026 Bebas Titipan, Mahfud: Buah Reformasi

KRIMINAL

Imigrasi Soeta Amankan Tiga WNA Gunakan Paspor Palsu

badge-check


					Imigrasi Soeta Amankan Tiga WNA Gunakan Paspor Palsu Perbesar

INAnews.co.id, Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno–Hatta mengungkap tiga kasus penggunaan dokumen perjalanan palsu oleh warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional Soekarno–Hatta.

Ketiga kasus tersebut melibatkan WNA asal Maroko, Nigeria, dan Irak yang diduga menggunakan paspor palsu atau identitas perjalanan tidak sesuai.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, menegaskan bahwa penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keamanan perbatasan negara.

“Imigrasi akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Pamuji dalam Rilisnya Rabu 11 Maret 2026.

Berawal dari pemeriksaan di konter Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas mencurigai dokumen paspor yang mereka gunakan kemudian diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Keimigrasian.

Kasus pertama melibatkan WNA asal Maroko berinisial H.S (31) yang diduga menggunakan paspor Arab Saudi palsu dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan (SPDP).

Kasus kedua melibatkan WNA asal Nigeria berinisial A.I (52) yang menggunakan paspor Burkina Faso palsu dan telah dideportasi serta dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan WNA asal Irak berinisial A.D.A (28) yang diduga menggunakan paspor Australia palsu dan masih dalam proses pemeriksaan.

Modus ketiganya menggunakan paspor diduga palsu untuk mempermudah melanjutkan perjalanan ke Eropa maupun Australia.

Penggunaan dokumen perjalanan palsu tersebut diduga melanggar Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno–Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dalam memeriksa dokumen perjalanan dan penerapan Passenger Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

“Dalam beberapa waktu terakhir, kita menyaksikan dinamika geopolitik global yang cukup signifikan, khususnya terkait konflik dan ketegangan yang terjadi di Kawasan Timur Tengah, kondisi ini tidak hanya berdampak pada stabilitas regional, tetapi juga berpotensi memicu berbagai kejahatan lintas negara, termasuk penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen perjalanan.” kata Galih.

“Imigrasi sebagai garda terdepan penjaga perbatasan negara akan terus memperkuat pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi guna mencegah kejahatan lintas negara,” tutup Galih

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Keterangan Ahli Pemohon: Peradilan Militer Dinilai Inkonsititusional

15 April 2026 - 23:55 WIB

Mahkamah Konstitusi Gelar Sesi Pendalaman Ahli dalam Perkara Peradilan Militer

15 April 2026 - 20:53 WIB

CWIG : Publik Minta Kepastian Hukum Dari Laporan Perkara BAT Bank

10 April 2026 - 01:38 WIB

Populer HUKUM