INAnews.co.id, Jakarta – Bos BAT Bank Dato Sulaiman kali ini penuhi panggilan klarifikasi oleh Polisi.
Panggilan itu berdasarkan pada Laporan ke Polda Metro Jaya terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/352/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Januari 2026, yang dikaitkan dengan PT BAT Instrumen Bank Internasional atau BAT Bank,
Dato Sulaiman penuhi panggilan Polisi dan hadir di Polda Metro Jaya pada pada Rabu 8 April 2026, namun karena alasan kesehatan, proses klarifikasi dijadwalkan untuk dilanjutkan kembali pada Selasa, 14 April 2026.
Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak yang diduga memiliki peran penting dalam perkara ini.
Namun, dua di antaranya yakni pihak yang merekrut korban dalam skema platinum membership senilai USD 1 juta serta pihak yang menandatangani komunikasi resmi diketahui tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) Henry Hosang, menyampaikan dirinya menghormati seluruh proses hukum, termasuk kondisi kesehatan pihak yang diperiksa.
“Namun, jika hambatan terus berulang, maka proses hukum tidak boleh tertahan. Penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang tersedia,” tegas Henry saat diwawancarai di sebuah kafe di Jakarta Selatan pada Kamis 9 April 2026
Ia menyatakan, berdasarkan pemahaman terhadap perkembangan perkara, penanganan kasus ini telah memiliki dasar yang memadai untuk segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam sistem hukum, kelanjutan proses tidak ditentukan oleh kehadiran atau ketidakhadiran pihak tertentu, melainkan oleh kecukupan alat bukti.
“Oleh karena itu, langkah lanjutan seperti gelar perkara dan peningkatan status penanganan menjadi relevan untuk segera dilakukan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Henry juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik dalam menangani perkara ini.
“Kami meyakini Ditreskrimum Polda Metro Jaya, khususnya Unit 1 Kamneg, bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Justru karena itu, kami percaya proses ini akan segera bergerak ke langkah yang lebih tegas dan terukur,” lanjutnya.
Kasus yang menyeret nama “BAT Bank” sendiri telah berkembang menjadi perhatian publik internasional, menyusul berbagai klaim dan bantahan, termasuk pernyataan bahwa entitas tersebut tidak memiliki legalitas operasional dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta dugaan aktivitas yang mencatut nama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Bank Indonesia, termasuk klaim pengelolaan aset negara senilai USD 10 triliun.
Namun, Henry menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh bergantung pada dinamika yang terus berulang.
“Proses hukum tidak boleh menunggu. Ketika dasar hukum telah memadai, maka langkah lanjutan harus dijalankan. Kepastian hukum tidak boleh ditunda,” tutupnya.






