INAnews.co.id Bitung– Terkait maraknya judi toto gelap (Togel) yang ada di wilayah Maesa, tim Jatanras dan Resmob Polres Bitung melakukan pengungkapan dan penangkapan 2 orang pelaku pengedar judi togel tersebut, Kamis 7 Januari 2021.
Dalam rilis yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampow, melalui Kanit Resmob Aipda Denhar Papente mengatakan, kedua orang tersebut berinisial YY alias Iko dan YM alias Yunus, kedua pelaku tersebut berdomisili di Kecamatan Maesa.

Denhar juga menyampaikan, penangkapan tersebut bermula saat Tim Resmob yang dibpimpinnya itu melakukan pengembangan dilapangan setelah mengetahui identitas pelaku Tim Resmob pun melakukan kordinasi dengan Tim Jatanras yang di pimpin, Ipda.Revianto Anriz S.Tr.K. ungkap pria yang akrab di sebut Bang Jack ini.
Lanjutnya, setelah melakukan koordinasi Tim pun menuju ke TKP dan langsung mengamankan dua tersangka tersebut, dalam penangkapan tersebut Tim mengamankan berapa barang bukti diantaranya, YY alias Iko adalah Uang Senilai Rp. 4.480.000,- ( empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) HP Oppo Hitam A 71 Kalkulator Casio, dan Bukti Rekapan, kepada YM alias Yunus di sita Uang Senilai Rp. 82.000,- (Delapan Puluh ribu rupiah), HP Samsung Duos, dan Bukti rekapan.

Denhar juga menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah di amankan dan di serahkan ke Unit Jantanras untuk di proses lebih lanjut, tutup Bang Jack.






