News Feed
light_mode
Trending Tags

KASN Akan Keluarkan Rekomendasi Untuk Dipatuhi BPOM

  • account_circle S Edy
  • calendar_month Jumat, 5 Feb 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Jakarta – Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya (BBPOM) Drs Sapari Apt MKes didampingi Tim Penasehat Hukumnya dari Gerai Hukum Arthur & Rekan, mendatangi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kedatangan mereka ke KASN untuk menindaklanjuti surat yang dikirim pihaknya ke KASN terkait dengan perkara Sapari melawan Kepala Badan POM (BPOM) Penny K Lukito di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Menindaklanjuti surat kita untuk audiensi yaa, karena memang ada surat yang dibalas ke kita lewat KASN ini, bahwasannya dia (KASN) terkait dengan gugatan SK Pemberhentian Sapari) menyerahkan sepenuhnya kepada persoalan hukum, di poin 5 apabila itu sudah selesai, kita diminta untuk melapor,” terang Arthur Noija, Pimpinan Gerai Hukum kepada Kantor Berita Buruh se-usai pertemuan dengan KASN di Jakarta, Kamis (4/02/ 2021).

Pelaporan itu terkait dengan perkara gugatan Sapari nomor: 294/G/2018/PTUN.JKT yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Dengan objek perkara pembatalan SK Pemberhentian Sapari dari jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya yang dibuat oleh Kepala BPOM.

Diketahui, pada sidang perkara 294 masih digelar di PTUN Jakarta, KASN juga dihadirkan sebagai saksi.

Mengutip dari hasil analisis dan telaah KASN, sesuai surat nomor B-240/KASN/1/2019 tanggal 18 Januari 2019 perihal Klarifikasi Pengaduan atas Pemberhentian dari JPT Pratama atas nama Drs. Sapari Apt M.Kes tanggal 31 Oktober 2018, diketahui bahwa Pemberhentian Sapari sebagai Kepala Balai Besar POM di Surabaya yang dilakukan oleh Kepala BPOM tidak memenuhi proses ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 ayat (1) dan ayat (3).

Saat itu, KASN memberi kesaksian di pengadilan bahwa proses pemberhentian Sapari tidak sesuai ketentuan prosedur UU no 5-2014 tentang ASN. Sidang diputus pada tanggal 5 Mei 2019 dan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Sapari dengan 5 poin putusan.

Dalam putusannya, Hakim Ketua, M Arief Pratomo SH MH, didampingi hakim anggota, Bagus Darmawan SH MH dan Nelvy Christin SH MH memutuskan mengabulkan secara keseluruhan gugatan Sapari atas tergugat Kepala BPOM.

5 poin putusan itu yaitu, (1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; (2) Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes NIP. 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. I (IV-b) dari Jabatan Ka BBPOM di Surabaya beserta lampirannya;

Kemudian (3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP 05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes, NIP 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina TK.I (IV-b) dari Jabatan Ka BBPOM di Surabaya beserta lampirannya;

Kemudian (4) Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya; Dan terakhir (5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

“Putusan gugatan Pak Sapari ini kan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. BAP-nya sudah ada.” kata Arthur.

Dijelaskannya, kedatangannya untuk melaporkan beberapa hal ke KASN karena sudah beberapa kali dilakukan (sidang) eksekusi agar pihak tergugat (Kepala BPOM Penny K Lukito) melaksanakan putusan 294 itu, namun hingga detik ini belum juga dijalankan.

“Kan Klien kami ini sudah mendapat keputusan hukum tetap. Dan harus dijalankan oleh BPOM. Nah kembali kita uji kelayakannya KASN disini. Dapatkah KASN memerintahkan (Kepala BPOM) untuk menjalankan (putusan 294). Karena ini kan putusan hukum yang sudah mempunyai ketetapan hukum tetap yang wajib dilaksanakan (Kepala BPOM)!!” tegas Arthur.

 

Rekomendasi KASN untuk dipatuhi BPOM

Pertemuan Komisioner KASN dengan Sapari didampingi Tim Gerai Hukum Arthur & Rekan, Kamis (4/2/2021). (Foto: dokumen Kantor Berita Buruh)

Lantas apa tanggapan KASN menyikapi belum dilaksanakannya putusan 294 ini?

Anggota tim Gerai Hukum, Hendri Wilman mengatakan KASN akan membuat rekomendasi untuk Kepala BPOM melaksanakan putusan tersebut.

“Mereka (berjanji) juga akan terus memantau, mengevaluasi apakah rekomendasi (yang dibuat KASN) dijalankan atau tidak oleh Kepala Badan POM Penny K Lukito,” kata Hendri Wilman.

Lantas kalau tidak dijalankan, Apa sanksinya?

Hendri mengatakan, kalau hasil putusan PTUN dan rekomendasi KASN tidak dijalankan, maka rekomendasi terakhir adalah, KASN akan mengirim surat kepada pembina pejabat, yaitu Presiden (Joko Widodo) langsung,” tegasnya.

Namun begitu, patut disayangkan, sebagai Komisi yang menangani permasalahan di Pegawai Negeri Sipil (PNS), KASN tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi.

Hendri menyebut salah satu Komisioner KASN, Agustinus Faren selaku Komisioner KASN yang menangani wilayah dua dan Badan POM merupakan badan negara yang berada di wilayahnya, menyatakan yang dapat dilakukan KASN adalah memberikan rekomendasi.

“Kenapa (hanya Rekomendasi) itu yang bisa dilakukan oleh KASN, karena KASN ini bukan (lembaga negara) yang sifatnya eksekutorial. Dia tidak punya tangan untuk melakukan eksekusi. Produk hukumnya hanya rekomendasi.” tandas Hendri.

Kapan paling lambat Rekomendasi KASN itu harus dilaksanakan Kepala BPOM? Hendri menyatakan, rekomendasi itu dibuat setelah KASN mendapat keterangan dari para pihak.

“Nanti setelah mereka (KASN) juga mendengar dari para pihak,” kata Hendri.

 

Berita ini telah tayang di kantor beritaburuh.com

  • Penulis: S Edy

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Berita Rekomendasi

  • Cari Pembersih Kaca Mobil Inovatif di IIMS 2025, Turtle Wax Wiper Fluid Salah Satunya

    Cari Pembersih Kaca Mobil Inovatif di IIMS 2025, Turtle Wax Wiper Fluid Salah Satunya

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Helmi Romdhoni
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta – Dalam gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 PT Laris Chandra perkenalkan produk terbaru yaitu Turtle Wax Wiper Fluid. Jimmy Brand Strategis PT Laris Chandra mengatakan Turtle Wax Wiper Fluid meupakan cairan pembersih kaca yang diformulasikan khusus untuk membersihkan noda dan menjaga kaca depan bersih untuk visibilitas sempurna. “Turtle Wax Wiper Fluid […]

  • Tiga Kriteria Menteri Ideal: Kompetensi, Integritas, Track Record

    Tiga Kriteria Menteri Ideal: Kompetensi, Integritas, Track Record

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Prof. Mahfud MD menguraikan tiga kriteria utama yang harus dimiliki seorang menteri agar dapat bekerja secara optimal. Kriteria tersebut adalah kompetensi, integritas, dan track record. “Apa itu kriterianya? Kompetensi – dia kompeten di bidangnya. Jangan orang tidak ngerti ini kok tiba-tiba diletakkan di situ. Kedua integritas. Ketiga track record – orang yang bersangkutan […]

  • Bamsoet Dorong Mitigasi Penanggulangan Bencana Masuk Kurikulum Pendidikan

    Bamsoet Dorong Mitigasi Penanggulangan Bencana Masuk Kurikulum Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle S Edy
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta –  Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan waspada serta mengikuti berbagai arahan BMKG dalam menyikapi potensi cuaca ekstrem yang terjadi pada akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023. Seperti hujan lebat, gelombang air laut tinggi, hingga angin kencang yang terjadi di berbagai […]

  • Menteri Basuki Kolaborasikan Hari Perumahan dengan Hari Habitat

    Menteri Basuki Kolaborasikan Hari Perumahan dengan Hari Habitat

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Penajam Paser Utara– Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono bersama Ibu Kartika Basuki Hadimuljono secara resmi membuka rangkaian kegiatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) Ke-16 Tahun 2024 di Ibu Kota Nusantara, Minggu (18/8/2024). Acara dilaksanakan secara simbolis dengan penanaman pohon di Rumah Susun (Rusun) […]

  • Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah untuk Mendukung Prioritas Nasional Tahun 2022

    Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah untuk Mendukung Prioritas Nasional Tahun 2022

    • calendar_month Selasa, 4 Mei 2021
    • account_circle Alan Mustajab
    • 0Komentar

        INAnews.co.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan agar perencanaan pembangunan daerah selaras dan sinkron untuk mendukung Program Prioritas Nasional Tahun 2022. Hal itu disampaikannya pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021 secara virtual, Selasa (4/5/2021). Mendagri mengatakan, Musrenbangnas merupakan kegiatan yang penting dalam siklus pembangunan untuk penyusunan […]

  • Lanal Mataram Terima Kunjungan Staf Ahli Mabes TNI

    Lanal Mataram Terima Kunjungan Staf Ahli Mabes TNI

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2020
    • account_circle Idrus Jalmonadi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Mataram –Komandan Lanal Mataram menerima kunjungan Staf ahli TK II Bidang kesejahteraan personel Mabes TNI, di Mako Lanal Mataram jalan Malomba nomor 2 Kecamatan Ampenan Kota Mataram Prov. NTB. Kamis (23/7). Kunjungan yang dilaksanakan dalam rangka mengetahui sejauh mana kondisi dan perkembangan dari tingkat kesejahteraan personel TNI maupun Pegawai negeri Sipil yang berada dijajaran […]

expand_less