INAnews.co.id, Jakarta – Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Drs Sapari Apt MKes kembali mengungkap fakta mengejutkan pada penyidikan kasus tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar yang diduga dilakukan oleh PT Natural Spirit (D’Natural) Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya.
Kasus tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar ini terungkap pertama kali pada 13 Maret 2018 namun hingga detik ini, kasus yang penangananya ditangani oleh Penyidik PNS Balai Besar POM di Surabaya dan sudah diterbitkan berkas P-19 dengan Tersangka bernama Shirley Boedihartono seolah ‘mangkrak’ dan tak ada kelanjutannya.
Fakta Mengejutkan
“Dari rangkaian investigasi dan penelusuran atas kasus ini, patut diduga atau disinyalir adanya ‘konspirasi’ upaya intervensi perintangan proses penerbitan P-21 terhadap kasus tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar yang dilakukan PT Natural Spirit atau D’Natural Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya,” kata Sapari dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (12/4/2023).
Sapari mengungkapkan dugaan perintangan kasus ini diduga dilakukan oleh Deputi Penindakan BPOM saat itu Hendri Siswadi SH dan Dirdik BPOM Teguh SH MH (Asal Kejagung RI) yang menemui Wakil Kejati Jatim sekitar awal September 2018, dan pihak lain yang mengaku relawan RI-1 (Relawan Jokowi), yaitu pria berinisial FA yang diduga adalah suami Ka BPOM Penny K Lukito, serta patut diduga peran Sukriadi Darma S Si Apt yang sekarang menjabat sebagai Kepala BBPOM di Bandung.
Ia pun mengupas fakta mengejutkan kronologis terjadinya kasus D’Natural dari awal penanganan hingga terbitnya P-19 dan kemudian ‘mangkrak’ tak ada kelanjutan penanganannya.

Dugaan adanya pelanggaran Pasal 197 UU 36/2009
“Penelusuran yang Kami lakukan beberapa tahun yang lalu bersama PPNS BBPOM di Surabaya, didampingi Korwas PPNS Polda Jatim pada tanggal 13 Maret 2018, berhasil mengungkap tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar yang diduga dilakukan oleh PT Natural Spirit (D’Natural) Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya, dengan Tersangka Shirley Boedihartono,” terang Sapari.
Menurut dia, Shirley Boedihartono disangkakan telah melanggar Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp 1,5 milyar dan melanggar Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan atau denda Rp 4 milyar.
Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 19 Maret 2018 telah dikirim ke Kejati Jatim melalui Korwas PPNS Polda Jatim, dan tanggal 20 Agustus 2018 berkas perkara dikirim ke Kejati Jatim melalui Korwas PPNS Polda Jatim.
“Seharusnya tersangka Shirley Boedihartono bisa ditahan!” tegas Pria yang pernah berdinas di BNN ini. Namun, kata Sapari, pada Senin pagi tanggal 2 Juli 2018, ada pengarahan dari Deputi Penindakan BPOM Hendri Siswadi khusus untuk bidang penindakan BBPOM di Surabaya.
“Dalam arahannya, Hendri Siswadi meminta kepada Kami, agar berkas D’Natural ‘ditahan alias jangan dilanjut dulu’, biar nanti Direktur Penyidikan BPOM Teguh yang ke Kejati Jatim dengan membawa fotokopi resume berkas D’Natural. Padahal saat itu pemberkasan D’Natural sudah selesai dan siap dikirim ke Kejati Jatim melalui Korwas PPNS Polda Jatim.” terang Sapari.
Diberhentikan dari Jabatan
Sapari menambahkan, dan disampaikan oleh Hendri Siswadi bahwa benar jabatan Kepala BBPOM Surabaya telah dilakukan ‘open bidding’, sesuai Pengumuman Open Bidding Nomor: KP.04.11.2.242.06.18.4678 tanggal 4 Juni 2018, yang diviralkan di website dan Instagram BPOM.
“Padahal Kami ‘masih aktif’ menjabat sebagai Kepala BBPOM di Surabaya, dengan alasan memerlukan seseorang seperti Kami untuk melakukan perbaikan yang menjadi perhatian Pusat, namun Kami tidak akan dikembalikan ke BNN dan tidak menjadi Pejabat Fungsional,” kata Sapari.
“Ternyata, Hendri Siswadi berbohong. Kami tiba-tiba diberhentikan dari jabatan Kepala BBPOM di Surabaya tertanggal 19 September 2018 Tanpa Alasan dan Dasar Hukum Yang Jelas….” ujar Pria yang pernah meraih predikat Kepala BBPOM terbaik ini.
Panjang lebar, Sapari mengupas kasus PT Natural Spirit (D’Natural) yang membuatnya marah karena diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya.
Dilema
“Bahwa hari Kamis tanggal 5 Juli 2018, Direktur Penyidikan BPOM Teguh SH MH, (asal Kejagung RI) dalam sejarah Kedeputian IV Bidang Penindakan datang untuk kedua kalinya hanya untuk mengurusi kasus D’Natural, datang ke BBPOM di Surabaya, dan sebelum meninggalkan kantor BBPOM di Surabaya untuk berpamitan atas kunjungan cepatnya yang ke-dua kalinya ini, Teguh menyampaikan kepada Tim Penyidik PNS BBPOM di Surabaya di depan Kami, menyampaikan bahwa berkas kasus perkara D’Natural Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya, secara yuridis formal sudah terpenuhi unsur-unsurnya, bila dikirim ke Kejati Jatim bisa cepat P-21 ini,” Terangnya.
Namun, kata Sapari, saat itu Teguh juga menyampaikan kepada Sapari betapa dilemanya dirinya. “saya dilema pak Sapari, apa ya maunya petinggi-petinggi BPOM?,” kata Sapari mengungkap pernyataan Teguh.
Dari rangkaian investigasi dan penelusuran atas kasus ini, Kata Sapari, patut diduga adanya “konspirasi” upaya intervensi perintangan proses penerbitan P-21 terhadap kasus tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar (TIE) yang diduga dilakukan PT Natural Spirit (D’Natural) Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya, diduga dilakukan oleh Deputi Penindakan BPOM saat itu Hendri Siswadi dan Dirdik BPOM Teguh yang menemui Wakil Kejati Jatim sekitar awal September 2018, dan pihak lain yang mengaku sebagai relawan RI-1, yaitu pria berinisial FA.
“Serta patut diduga peran Sukriadi Darma yang sekarang menjabat Ka BBPOM di Bandung.” jelasnya.
Namun, khusus sukriadi Darma, Sapari mendapat informasi bahwa Sukriadi sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Bandung.
“”Sukriadi Darma di Bandung, ‘rumor’nya sudah dicopot dari jabatanya sebagai Kepala BBPOM di Bandung,” kata Sapari.
Diadukan ke Kejagung dan Komjak RI
Atas dasar itu, Sapari pun mengadukan kejanggalan-kejanggalan tersebut ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.
“Pada tanggal 24 Oktober 2022 yang lalu, Kami mengirim surat Pengaduan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI, perihal ‘Pengaduan Dugaan Intervensi Perintangan Penerbitan P-21 Oleh Oknum Pejabat BPOM (Asal Kejagung RI), dan Pihak Lain dengan Membawa-bawa Relawan Istana (RI-1) pada penanganan Kasus Perkara Tindak Pidana Obat dan Makanan yang melibatkan PT Natural Spirit (D’Natural) Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya Yang Berakibat pemberhentian Kami dari jabatan sebagai Kepala BBPOM di Surabaya Tanggal 19 September 2018 tanpa alasan dan dasar hukum Yang Jelas,” tandasnya.
“Surat aduan tertanggal 24 Oktober 2022 yang Kami sampaikan Kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak diteruskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Surat Nomor : R-197/KK.K/11/2022 tertanggal 2 November 2022 dan tanggal 15 November 2022, dijawab oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagaimana Surat Nomor: B-9581/M-5/Enz.1/11/2022.” terang Sapari.
Terbit P-19 sejak 2018
“Yang pada pokoknya disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahwa pengiriman berkas perkara (tahap-1) atas nama Tersangka Shirley Boedihartono Nomor: PY.01.964.03.18.03.BP tertanggal 20 Agustus 2018 yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dari Penyidik PNS Balai Besar POM di Surabaya melalui Korwas PPNS Polda Jatim tanggal 28 Agustus 2018, dan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas dinyatakan belum lengkap secara formil dan materiil.
Kemudian diterbitkan P-18 Nomor: B-4403/0.5.4/Euh.1/9/2018 tertanggal 4 September 2018 dan diterbitkan P-19 Nomor: B-4474/0.5.4/Euh.1/9/2018 tertanggal 6 September 2018, dan telah diterima oleh Penyidik PNS Balai Besar POM di Surabaya. Hingga kini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum menerima pengembalian Berkas Perkara atas nama Tersangka Shirley Boedihartono Nomor: PY.01.964.03.18.03.BP tertanggal 20 Agustus 2018 dari Penyidik PNS Balai Besar POM di Surabaya.” tandasnya.
Sapari mengatakan, patut diduga tidak ada itikad baik dan kesengajaan (dolus) dari Kepala BPOM Penny K Lukito, dari Kepala Balai Besar POM di Surabaya Drs. IMB Gerametta (sekarang Ka BBPOM di Bali) pengganti Sapari.
Juga patut diduga, tidak ada itikad baik juga dari Kepala Balai Besar POM di Surabaya yang sekarang Rustyawati, Epid pengganti Drs. IMB Gerametta untuk tidak menyelesaikan kasus kejahatan tindak pidana Obat dan Makanan yang diduga dilakukan oleh PT Natural Spirit (D’Natural) JL. Dr Soetomo No. 75 Surabaya yang hingga kini tepatnya 13 Maret 2023 ini sudah 60 (Enam puluh) bulan ‘mangkrak’.
Sapari menegaskan, kesengajaan (dolus) ini dipertegas adanya surat “rahasia” dari Komisi Kejaksaan RI, dimana posisi perkara D’Natural ini telah P-19 lebih kurang 5(Lima) tahun ini, tepatnya pada tanggal 6 September 2018 yang lalu.
Ia menerangkan, bahwa berkas perkara D’Natural masih ‘mengendap’ tidak ada respon atau jawaban dari Balai Besar POM di Surabaya untuk pengembalian berkas perkara setelah dikembalikan oleh Jaksa Peneliti atau JPU Kejati Jawa Timur. Tentunya dengan petunjuk dari Jaksa Peneliti.
“Ada apa BPOM dengan perkara D’Natural ini? Padahal sudah jelas unsur pidananya, ancaman pidananya dan sudah ada tersangkanya yaitu Shirley Boedihartono dan posisi perkara sudah P-19!?” tanyanya.
Dugaan Oknum Markus
Tak berhenti sampai disitu, Sapari menyampaikan hal yang mengejutkan dalam investigasinya sekitar akhir bulan Februari 2023. Saat itu, diperoleh informasi bahwa ada indikasi, dugaan atau pun disinyalir ada intervensi dari pihak luar, yaitu telah datang seorang yang disebut Sapari sebagai “oknum” markus yang sangat dekat dengan petinggi BPOM ke BBPOM di Surabaya yang diduga bertemu dengan Tersangka (SB) dan Ka BBPOM di Surabaya IMB GM di salah satu ruang tamu Balai Besar POM di Surabaya.
“Ada konspirasi apa hingga perkara D’Natural yang sudah 5 tahun lebih ini “mangkrak” dan tidak ada juga respon atau jawaban dari Penyidik PNS Balai Besar POM di Surabaya yang telah mendapat petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Sapari.
Sapari menang di PTUN
Diketahui, Sapari telah menggugat Kepala BPOM Penny K Lukito ke PTUN Jakarta dengan pokok perkara membatalkan Surat keputusan (SK) Pemberhentian Sapari dari jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya. Kasus ini telah dimenangkan Sapari hingga ke Mahkamah Agung dan sudah Inkrach.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan Sapari, termasuk mengembalikan jabatan dan kedudukan Sapari sebagai Kepala BB-POM di Surabaya. Hakim juga memerintahkan pemulihan harkat dan martabat serta harga diri Sapari sebagai Kepala BB-POM Surabaya. Namun hingga detik ini, belum ada tindak lanjut atas putusan pengadilan tersebut.
Belum ada Penjelasan
Hingga berita dirilis, belum diperoleh informasi atau pun keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan Sapari di atas seperti dari Kepala BPOM Penny K Lukito, Mantan Deputi Penindakan BPOM Hendri Siswadi, Direktur Penyidik BPOM Teguh, Mantan Kepala BBPOM di Jakarta yang saat ini menjabat sebagai Kepala BBPOM di Bandung Sukriadi Darma, juga Kepala BBPOM di Denpasar IMB Gerametta dan Dra. Rustyawati Epid, terkait dengan apa yang diungkap Sapari ini. Demikian dikabarkan.