INAnews.co.id, Rote Ndao – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Rekomendasi tersebut dipicu oleh laporan pengaduan dari Bawaslu Kabupaten Rote Ndao yang diterima melalui aplikasi SIAPNET, serta surat resmi dari ketua Bawaslu Kabupaten terhadap 3 ASN Pemkab Rote Ndao, yakni HH, LS, FN yang diduga melanggar kode etik.
Sekretaris Daerah Rote Ndao, Drs Jonas M Selly, MM, yang di konfirmasi jumat 15 Maret 2024 menjelaskan bahwa KASN memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, termasuk menjaga netralitas pegawai ASN. Evaluasi terhadap dugaan pelanggaran netralitas telah dilakukan oleh KASN.
Namun, detail mengenai pelanggaran tersebut belum diungkapkan secara terbuka karena bersifat rahasia.
“Langkah-langkah tindak lanjut yang diambil oleh KASN diharapkan dapat memastikan penegakan aturan dan kepatuhan terhadap prinsip netralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rote Ndao,” ungkapnya.
Komisi Aparatur Sipil Negara berharap bahwa langkah-langkah yang diambil akan memberikan kontribusi positif dalam menjaga integritas dan kredibilitas ASN serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Reporter : Dance Henukh