INAnews.co.id Manado– Tim Resmob Polresta Manado yang di Pimpin Kanit Resmob IPTU Putut Wiyono, SH berhasil mengamankan lelaki berinisial AY alias Arif Yanto Pasembah, 34 tahun.
AY diamankan karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap perempuan yang berinisial SC umur 24 tahun.
Dalam rilisnya Putut Wiyono, menjelaskan kejadian bermula dari dua sejoli SC dan lelaki berinisial GS , umur 24 Tahun. Sedang santai didalam mobil tiba-tiba didatangi oleh AY dengan menggunakan atribut yang identik dengan Kepolisian pada Minggu 26 Mei 2024.
Kemudian AY menyuruh pacar korban membuka pintu mobil setelah pintu mobil dibuka, pelaku AY menyuruh pacar korban untuk berpindah tempat duduk dikursi belakang dan pelaku masuk dan duduk dikursi depan, kemudian pelaku mengeluarkan senjata api jenis softgun dan pelaku meminta agar hand phone kedua korban diletakan didasbor mobil.
Pelaku juga mengaku kalau pelaku adalah anggota Kepolisian yang bertugas di Polda Sulut yang sedang melakukan Patroli malam.
Mendengar pelaku adalah anggota Polisi kedua pasangan ini merasa takut dan menuruti semua permintaan pelaku.
Dalam melakukan aksinya pelaku mengatakan kalau akan memviralkan lewat sosial media dan akan membawa korban ke Polda Sulut untuk diproses.
Mendengar hal itu korbanpun bermohon kepada pelaku untuk tidak diproses.
Mendengar permohonan korban pelaku pun langsung melancarkan aksinya dengan menyuruh pacar korban untuk membeli rokok.
Melihat pacar korban sudah pergi untuk membeli rokok, lalu pelaku langsung berpindah ketempat duduk belakang dan pelaku langsung melucuti celana korban dan memperkosannya, kemudian pacar korban kembali seusai membeli rokok namun ternyata pelaku belum puas melampiaskan hasratnya, pelaku meminta pacar korban untuk kembali membeli rokok dan pelaku kembali memperkosa korban untuk kedua kalinya.
Setelah kejadian tersebut korban langsung mendatangi Mapolresta Manado dan membuat laporan secara resmi.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob langsung turun lapangan dan melakukan pulbaket dan tidak berselang lama Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku di jalan Boulevard Sindulang, Kecamatan Tuminting.