INAnews.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) berhasil amankan 17 warga negara (WN) Vietnam atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Mereka ditemukan bekerja di sebuah klinik bedah kecantikan di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara, yang telah beroperasi sejak 2018.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara asing di klinik tersebut.
Tim Ditjen Imigrasi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pelanggan.
“Setelah dilakukan pengawasan, kami menemukan bahwa mereka tidak hanya bertugas sebagai dokter dan tenaga medis, tetapi juga sebagai staf pemasaran dan penerima tamu,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, Kamis (10/01/2025).
Ke-17 WN Vietnam tersebut terdiri dari 10 perempuan dan 7 laki-laki. Sebanyak 15 orang menggunakan visa kunjungan (visa on arrival), sementara 2 lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.
Mereka kini berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta atas penyalahgunaan izin tinggal.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menegaskan bahwa pihaknya tengah mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan penyalur WNA ilegal.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tegasnya.
Ditjen Imigrasi juga menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat pelanggaran hukum oleh warga asing.
Reporter: Naila Tunnada, Doni