Menu

Mode Gelap
Jelang Purnatugas, Pj Bupati Ridwan Badallah Pamitan ke Pegawai Pemkab Busel Penumpang KM Fitri-09 Tenggelam di Perairan Tolitoli Berhasil Dievakuasi TNI AL Resmi Prabowo Capres 2029, Partai Negoro Berkonsolidasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Lanud Sugiri Sukani Kembangkan Peternakan Mandiri Pertemuan Airlangga dengan Komisioner Perdagangan UE Bicarakan Ini Rakernas Partai Buruh 2025 Fokus pada Isu Perburuhan dan Kerakyatan

PERISTIWA

17 Warga Negara Vietnam Diamankan Petugas Imigrasi di Klinik Bedah Kecantikan di Pluit

badge-check


					17 Warga Negara Vietnam Diamankan Petugas Imigrasi di Klinik Bedah Kecantikan di Pluit Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) berhasil amankan 17 warga negara (WN) Vietnam atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Mereka ditemukan bekerja di sebuah klinik bedah kecantikan di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara, yang telah beroperasi sejak 2018.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara asing di klinik tersebut.

Tim Ditjen Imigrasi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pelanggan.

“Setelah dilakukan pengawasan, kami menemukan bahwa mereka tidak hanya bertugas sebagai dokter dan tenaga medis, tetapi juga sebagai staf pemasaran dan penerima tamu,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, Kamis (10/01/2025).

Ke-17 WN Vietnam tersebut terdiri dari 10 perempuan dan 7 laki-laki. Sebanyak 15 orang menggunakan visa kunjungan (visa on arrival), sementara 2 lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.

Mereka kini berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta atas penyalahgunaan izin tinggal.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menegaskan bahwa pihaknya tengah mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan penyalur WNA ilegal.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tegasnya.

Ditjen Imigrasi juga menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat pelanggaran hukum oleh warga asing.

 

 

Reporter: Naila Tunnada, Doni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Penumpang KM Fitri-09 Tenggelam di Perairan Tolitoli Berhasil Dievakuasi TNI AL

17 Februari 2025 - 09:22 WIB

Peluru Nyasar Lukai Anak 6 Tahun di Cengkareng, Polisi Lakukan Uji Balistik

14 Februari 2025 - 02:09 WIB

Warga Minta APH Segera Hentikan dan Tangkap Pelaku, Galian C Berkedok Penataan Lahan Pekuburan Di Tataaran 1

13 Februari 2025 - 12:25 WIB

Populer UPDATE NEWS