Menu

Mode Gelap
Peak Emisi 2035 Terancam, Krisis Geopolitik Bikin Dunia Balik ke Fosil Subsidi LPG Bocor 70 Persen Eks Mendikbud Dituntut 18 Tahun, Lebih Berat dari Teroris The Power of Sharing: Mengikat Persaudaraan Lewat “Hadiyyah” Daging Qurban Pajak 2 Persen Konglomerat Bisa Gratiskan KRL 8 Tahun Presiden Tambah Anggaran Rp1 Triliun untuk UMKM

UPDATE NEWS

Eks Mendikbud Dituntut 18 Tahun, Lebih Berat dari Teroris

badge-check


					Foto: dok. Antara Perbesar

Foto: dok. Antara

INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim resmi dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) malam.

Jaksa Roy Riady meminta majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Selain pidana penjara 18 tahun, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun, dengan total mencapai sekitar Rp 5,68 triliun. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.

Nadiem pun langsung bereaksi keras usai persidangan. Ia menyebut tuntutan total efektif terhadap dirinya mencapai 27 tahun jika ditambah subsider uang pengganti, lebih berat dibandingkan pelaku terorisme maupun pembunuhan.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ujar Nadiem di hadapan awak media usai sidang. Ia juga menyinggung bahwa angka uang pengganti yang dituntut jauh melampaui total kekayaan aslinya, sehingga dinilainya tidak realistis. 

Jaksa berargumen bahwa perbuatan Nadiem telah menghambat pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia, sektor yang dinilai strategis bagi pembangunan bangsa, sekaligus tidak mendukung program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme pemerintah.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Nadiem tidak sendirian. Terdapat tiga terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan Kemendikbudristek). Sri dan Ibam telah divonis 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.

Meski tertekan, Nadiem menegaskan tidak menyesal pernah mengabdi di pemerintahan. “Bekerja dengan tujuan mencari uang bisa dilakukan seumur hidup. Sedangkan untuk membantu generasi penerus bangsa menjadi lebih baik hanya merupakan kesempatan sekali dalam seumur hidup,” ucapnya. Ia juga mengajak generasi muda untuk tidak patah semangat dan berharap kebenaran akan terungkap pada sidang pembelaan (pledoi) berikutnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kasus Korupsi LPEI, CBA Pertanyakan KPK Kelanjutan Pemeriksaan Direktur BNI Munadi Herlambang

12 Mei 2026 - 18:08 WIB

10 Juta Kelas Menengah Hilang, Industri Otomotif Terpukul

12 Mei 2026 - 06:36 WIB

Kata Pengamat Haji soal KPK Ungkap Aliran Dana ke Pejabat Kemenag

11 Mei 2026 - 13:19 WIB

Populer KORUPSI