Menu

Mode Gelap
Pajak 2 Persen Konglomerat Bisa Gratiskan KRL 8 Tahun Presiden Tambah Anggaran Rp1 Triliun untuk UMKM 33 Tahun Berkarya, Band TENGKORAK Gambarkan Kekejaman Israel atas Palestina Lewat Lagu “Zionist Downfall” 94 Persen Respons Publik soal Ekonomi Bernada Skeptis Defisit Fiskal Menganga, Kas Negara Menipis di Awal Tahun Ekonomi Indonesia Berlari Kencang, tapi Staminanya Diragukan

POLITIK

Pajak 2 Persen Konglomerat Bisa Gratiskan KRL 8 Tahun

badge-check


					Foto: Ikrar Nusa Bhakti/tangkapan layar Perbesar

Foto: Ikrar Nusa Bhakti/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Peneliti senior Ikrar Nusa Bhakti menyoroti tajam ketimpangan fiskal Indonesia: negara berpotensi meraup hingga Rp142,2 triliun per tahun hanya dari pajak kekayaan 2 persen atas kelompok terkaya, namun kebijakan itu tak kunjung diterapkan. Ia menyampaikan hal itu melalui kanal YouTube pribadinya, Senin (11/5/2026).

Mengutip laporan Center of Economic and Law Studies (Celios) bertajuk Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026, Ikrar menyebut pajak progresif dengan ambang batas kekayaan Rp84 miliar dan tarif 1–2 persen berpotensi menghasilkan Rp142,2 triliun setahun, hampir 60 persen dari total pajak penghasilan seluruh pekerja Indonesia.

Bahkan jika pajak hanya dikenakan kepada 50 orang terkaya Indonesia dengan tarif 2 persen, potensi penerimaannya masih mencapai Rp93 triliun. Dana itu, menurut Celios, cukup untuk membangun 387.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, menggratiskan KRL Jabodetabek selama 8 tahun sekaligus menambah 40 rangkaian baru, menanggung 180 juta peserta BPJS, serta membiayai 1,2 juta mahasiswa hingga lulus.

Sebagai perbandingan, pada kuartal I-2026, penerimaan PPh orang pribadi dan PPh 21 tercatat Rp61,3 triliun, tumbuh 15,8 persen, sementara PPh badan hanya Rp43,3 triliun.

Pemerintah selama ini berdalih pajak kekayaan belum dapat diterapkan karena tiga alasan: belum adanya landasan hukum, lemahnya sistem administrasi untuk mendata seluruh aset orang kaya, serta kekhawatiran pelarian modal ke luar negeri.

Namun Ikrar menolak alasan-alasan itu. “Bukan karena alasan teknis. Ini soal kepentingan politik,” tegasnya. Ia menilai para konglomerat merupakan penyandang dana politik bagi pengambil kebijakan, dari tingkat pusat hingga daerah, dari eksekutif hingga legislatif sehingga pengenaan pajak kekayaan menjadi tabu secara politik.

Ikrar juga menyinggung kebijakan Menko Perekonomian yang mewajibkan parkir devisa hasil ekspor di bank-bank negara (Himbara), dan mempertanyakan apakah aturan itu akan benar-benar dijalankan di lapangan.

Survei Celios menunjukkan mayoritas masyarakat mendukung penerapan pajak kekayaan dan percaya kebijakan itu dapat mempersempit ketimpangan ekonomi. Di sisi lain, Ikrar mengingatkan bahwa korupsi yang terus meningkat turut menggerus kapasitas fiskal negara dalam melayani rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Presiden Tambah Anggaran Rp1 Triliun untuk UMKM

13 Mei 2026 - 14:33 WIB

Penyelenggaraan Haji 2026: Pastikan Kesiapan Medis dan Gizi Ketat untuk Jemaah

13 Mei 2026 - 05:42 WIB

Pengamat Mengomentari Siswa Keracunan MBG di Jaktim

11 Mei 2026 - 08:48 WIB

Populer POLITIK