INAnews.co.id, Jakarta– LBH Masyarakat menyoal TNI mengatasi masalah narkotika di RUU TNI—salah satu dari tiga penambahan tugas TNI. LBH Masyarakat berpendapat kalau perluasan ini sungguh kebablasan, hilang arah, dan malah akan membawa banyak petaka di kemudian hari.
Berikut alasan atas hal itu dikutip akun X LBH Masyarakat, Selasa (18/3/2025):
Pertama, Penunjukkan TNI untuk menangani masalah narkotika memperkuat kebijakan perang terhadap narkotika yang sudah dimulai sejak pemerintahan Joko Widodo.
Kedua, Apabila perluasan TNI ke ranah narkotika adalah untuk menjaga wilayah perbatasan. Dua institusi penegak hukum lainnya di urusan narkotika selama ini, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi, sudah bertugas menjaga wilayah perbatasan
Ketiga, Upaya militerisasi perkara narkotika tanpa penegakan hukum akan membuat asas praduga tidak bersalah yang diusung dalam hukum kita gak bekerja.
Keempat, Reformasi kebijakan narkotika melalui revisi UU Narkotika yang saat ini diusung mengarah ke dua hal, yakni kesehatan dan hak asasi manusia. Namun, apakah anggota TNI memiliki pengetahuan yang mumpuni tentang kesehatan dan hak asasi manusia yang berkaitan dengan narkotika?
Penambahan kewenangan anggota TNI di perkara narkotika akan membuat permasalahan -permasalahan HAM di isu narkotika semakin banyak dan kompleks.
“Mari kita gaungkan bersama untuk tolak RUU TNI dan kembalikan TNI ke Barak!” ajak LBH Masyarakat.*