Menu

Mode Gelap
Suzuki Himbau Pelanggan, Pasca Mudik Bisa Manfaatkan Service Di Bengkel Resmi Viral Salawatan Disertai Joget-joget, Ini Tanggapan Majelis Tarjih Muhammadiyah Revisi UU TNI Berdasarkan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil Dewan Pers Menanggapi Rencana Pemberian Subsidi Rumah untuk Wartawan PT MForce Indonesia Gelar Test Drive Ajak Puluhan Media Sambil Halal Bihalal UU TNI Sudah Ditandatangani Presiden Prabowo

TNI/POLRI

LBH Masyarakat: TNI Ngurusin Narkotik? Siasat Penuh Petaka

badge-check


					Foto: dok. LBH Masyarakat/tangkapan layar Perbesar

Foto: dok. LBH Masyarakat/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– LBH Masyarakat menyoal TNI mengatasi masalah narkotika di RUU TNI—salah satu dari tiga penambahan tugas TNI. LBH Masyarakat berpendapat kalau perluasan ini sungguh kebablasan, hilang arah, dan malah akan membawa banyak petaka di kemudian hari.

Berikut alasan atas hal itu dikutip akun X LBH Masyarakat, Selasa (18/3/2025):

Pertama, Penunjukkan TNI untuk menangani masalah narkotika memperkuat kebijakan perang terhadap narkotika yang sudah dimulai sejak pemerintahan Joko Widodo.

Kedua, Apabila perluasan TNI ke ranah narkotika adalah untuk menjaga wilayah perbatasan. Dua institusi penegak hukum lainnya di urusan narkotika selama ini, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi, sudah bertugas menjaga wilayah perbatasan

Ketiga, Upaya militerisasi perkara narkotika tanpa penegakan hukum akan membuat asas praduga tidak bersalah yang diusung dalam hukum kita gak bekerja.

Keempat, Reformasi kebijakan narkotika melalui revisi UU Narkotika yang saat ini diusung mengarah ke dua hal, yakni kesehatan dan hak asasi manusia. Namun, apakah anggota TNI memiliki pengetahuan yang mumpuni tentang kesehatan dan hak asasi manusia yang berkaitan dengan narkotika?

Penambahan kewenangan anggota TNI di perkara narkotika akan membuat permasalahan -permasalahan HAM di isu narkotika semakin banyak dan kompleks.

“Mari kita gaungkan bersama untuk tolak RUU TNI dan kembalikan TNI ke Barak!” ajak LBH Masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Viral Salawatan Disertai Joget-joget, Ini Tanggapan Majelis Tarjih Muhammadiyah

18 April 2025 - 17:52 WIB

Revisi UU TNI Berdasarkan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil

18 April 2025 - 17:50 WIB

Dewan Pers Menanggapi Rencana Pemberian Subsidi Rumah untuk Wartawan

18 April 2025 - 17:48 WIB

Populer NASIONAL