Menu

Mode Gelap
Ofero Stareer 5 Raih Gelar “Inspiring Urban Electric Bike” di Indonesia Automotive Awards 2026 Tarif Khusus Rp8 MRT Jakarta di HUT ke-81 RI, Cek Syaratnya! Polemik Material di Desa Kabawakole, La Rumaja Tempuh Jalur Hukum, Pertanahan Verifikasi Status Tanah Peringati Hari Pramuka 2026, 660 Siswa SDN Pondok Petir 01 Depok Ikuti Persari dan Perjusa Bupati Adios: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Karya Nyata dan Pelayanan Terbaik ​Kredit Macet BDL Lamongan Tembus Rp386 Miliar, CBA Desak KPK Periksa Dirut Nur Rahmawati

KEUANGAN

Bank Banten KC Pandeglang Dukung Program Pemprov Hapus Tunggakan PKB

badge-check


					Pemasangan Spanduk di Bank Banten KCK Serang ( foto : dok) Perbesar

Pemasangan Spanduk di Bank Banten KCK Serang ( foto : dok)

INAnews.co.id, Banten– Bank Banten KC Pandeglang dukung program Pemprov hapus tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disampaikan langsung oleh Kepala-nya, Reza Pahlevi.

Reza mengatakan dukungan itu sebagaimana arahan Direksi dan Manajemen untuk mendukung Program Pemprov Banten.

“Kami di Wilayah Kabupaten Pandeglang siap melayani masyarakat dan menyukseskan program tersebut. Kami senantiasa siap untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu,” sampainya, Senin 14 April 2025.

“Di wilayah Kabupaten Pandeglang, kami memiliki total 8 jaringan pelayanan yang terdiri atas 1 KC, 2 KCP, dan 5 Kantor Fungsional (1 di UPT dan 4 di Gerai Samsat),” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menyatakan bahwa pihaknya turut berperan aktif dalam membantu dan mendorong peningkatan pendapatan daerah Provinsi Banten, salah satunya dengan dukungan atas program hapus tunggapan PKB.

Langkah itu kata dia, merupakan wujud optimalisasi program penghapusan tunggakan pajak yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kami senantiasa mendukung program-program Pemerintah Provinsi Banten. Beberapa upaya yang kami lakukan untuk mengoptimalkan program penghapusan tunggakan pajak ini adalah melalui sosialisasi yang gencar melalui berbagai media,” ujarnya.

Sejak program itu dirilis, Bank Banten kata dia, langsung berkoordinasi dan mempublikasikannya melalui platform media sosial resmi Bank Banten.

Selain itu, sejak minggu kedua April 2025, seluruh jaringan kantor Bank Banten, baik Kantor Cabang (KC) maupun Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Wilayah Banten telah memasang spanduk imbauan dari Pemprov Banten.

Spanduk tersebut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak ini guna meringankan beban dalam pembayaran pokok pajak.

“Kami juga akan melakukan sosialisasi melalui sarana dan media lain seperti radio dan media lainnya sehingga informasi ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat Banten,” imbuh Busthami.

Inisiatif dan kolaborasi yang terjalin antara Bank Banten dan Pemprov ini merupakan bukti nyata dukungan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

​Kredit Macet BDL Lamongan Tembus Rp386 Miliar, CBA Desak KPK Periksa Dirut Nur Rahmawati

14 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Turunkan Pajak

11 Agustus 2026 - 18:18 WIB

PFII Bisa Ubah Bank Syariah RI Jadi Institusi Keuangan Islam Global

11 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Populer EKONOMI