INAnews.co.id, Jakarta- Penasihat Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Hakam Naja, menyoroti masih rendahnya peringkat Jakarta di kancah pusat keuangan global dibandingkan negara-negara yang lebih dulu mengembangkan kawasan keuangan internasional berbasis syariah, seperti Dubai dan Malaysia.
“Jakarta itu ranking 86,” kata Hakam Naja saat memaparkan hasil Global Financial Centers Index (GFCI) edisi ke-39 yang dirilis 26 Maret 2026, dalam diskusi publik CSED INDEF yang tayangannya diunggah kanal YouTube INDEF, Jumat (7/8/2026).
Ia membandingkannya dengan Dubai International Financial Center (DIFC) yang berada di peringkat 7, serta dua kawasan di Malaysia yakni Kuala Lumpur di peringkat 42 dan Labuan di peringkat 55. Menurut Hakam, dari sepuluh besar GFCI, tujuh di antaranya berasal dari Asia, menandakan pergeseran pusat gravitasi pasar keuangan dunia ke kawasan Asia Pasifik.
Hakam menjelaskan, Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dibentuk dengan target ambisius senilai Rp300–500 triliun, namun persiapannya relatif singkat dibanding contoh internasional. DIFC misalnya, telah berdiri sejak 2004 dan kini mengelola lebih dari 10.000 perusahaan dengan aset kelolaan sekitar 176 miliar dolar AS, sementara Labuan di Malaysia sudah berjalan sejak era 1990-an.
“Keberhasilan dan keunggulan PFII ini selama ini memang tidak pernah hanya dari insentif pajak yang ditawarkan,” ujar Hakam. Ia menyebut setidaknya ada empat pondasi utama yang saling terkait: kepastian hukum, stabilitas makroekonomi, ekosistem keuangan yang lengkap, dan reputasi internasional.
Ia juga mengingatkan potensi risiko capital round tripping, praktik dana domestik yang sengaja dialihkan lebih dulu ke luar negeri, kerap melalui yurisdiksi bebas pajak, lalu dibawa kembali masuk sebagai seolah-olah investasi asing langsung untuk menikmati insentif fiskal.
“Sebenarnya duit dalam negeri, tapi dibawa dulu keluar agar menjadi seolah-olah ada dari luar,” katanya, seraya menyebut praktik itu sebagai salah satu risiko yang perlu dimitigasi bersama pencucian uang, penyembunyian kepemilikan manfaat, dan tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
Mengacu pada praktik terbaik di DIFC dan Labuan, Hakam merekomendasikan agar layanan keuangan syariah pada tahap awal ditempatkan sebagai bagian dari rumah besar PFII dengan jendela tersendiri, format layanan ganda konvensional dan syariah (dual financial system), alih-alih dipaksakan berdiri sendiri sejak awal.
Ia turut menekankan pentingnya kelembagaan pendukung, mulai dari dewan pengawas jasa keuangan hingga lembaga penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang memiliki unit khusus berkompetensi syariah.
“Investasi kita yang berbasis insentif pajak nol persen sampai 30 tahun itu saya kira menjadi tidak berkualitas. Kita banyak mengalami kerugian,” ujar Hakam, menegaskan PFII harus diarahkan untuk menarik investasi berkualitas, bukan sekadar dana jangka pendek yang mudah masuk dan keluar.
Sebagai penutup, Hakam menyoroti sektor-sektor yang berpotensi dioptimalkan lewat investasi keuangan syariah PFII, antara lain makanan halal, fesyen muslim, pariwisata muslim, kosmetika halal, hingga hilirisasi sumber daya alam termasuk emas.






