INAnews.co.id, Jakarta– Perempuan yang telah menikah kesulitan mengajukan pembiayaan usaha secara mandiri. Marvi Arum Eka Ramdiati mengungkapkan hal itu dalam program Syariah Insight INDEF yang tayang Rabu (22/4/2026).
“Di Indonesia, pengajuan pembiayaan hampir selalu mengharuskan tanda tangan suami. Mau tidak mau, perempuan harus melibatkan pasangannya,” kata Marvi.
Ia menyebut perjanjian pranikah sebagai salah satu solusi agar perempuan dapat mengakses pembiayaan secara independen.
Tanpa itu, perempuan pengusaha tetap bergantung pada persetujuan suami, yang dinilai menghambat kemandirian ekonomi mereka.






