INAnews.co.id, Jakarta– Di tengah peringatan Hari Kartini yang jatuh pada 21 April mendatang, koalisi sipil pendukung Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menggelar konferensi pers, Kamis (15/4/2026), di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk segera mengesahkan regulasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari 22 tahun itu.
Konferensi pers dihadiri tujuh narasumber dari berbagai elemen, antara lain perwakilan Koalisi Sipil, Jala PRT, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat PRT Sapulidi Jakarta, Emansipate Indonesia/Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), serta YLBHI.
Bola di Tangan Pemerintah
Koordinator Nasional Jala PRT, Lita, mengungkapkan adanya dua informasi yang saling bertentangan soal posisi terkini RUU PPRT. Satu pihak menyebut surat presiden (surpres) sedang diproses dan akan selesai dalam pekan ini, sementara pihak lain dari pemerintah mengaku belum menerima dokumen tersebut sama sekali.
Namun di tengah konferensi pers berlangsung, diperoleh informasi terbaru bahwa surpres telah keluar dari DPR dan kini berada di tangan pemerintah, tepatnya di Sekretariat Negara, menunggu penerbitan surat resmi dari Presiden.
“Surpres sudah keluar dari Senayan. Sudah masuk di Setneg sehingga Presiden melalui Setnek itu membuat semacam surpres,” ujar moderator acara, Sonya, merangkum informasi yang masuk saat acara berlangsung.
Meski demikian, Lita tetap mengingatkan agar semua pihak tidak lengah. Ia meminta kalangan jurnalis untuk terus mengecek posisi RUU PPRT kepada kementerian terkait, Sekretariat Negara, serta pimpinan DPR, agar kejadian tahun 2023, ketika proses legislasi tiba-tiba terhenti, tidak terulang kembali.
22 Tahun Tanpa Kepastian
Politisi senior sekaligus perwakilan Koalisi Sipil, Eva Kusuma Sundari, menyebut perjalanan RUU PPRT sebagai ironi besar di tengah peringatan Hari Kartini. Selama lebih dari dua dekade, RUU ini terus tertahan di DPR meski merupakan inisiatif lembaga legislatif itu sendiri.
“Seharusnya PPRT ini sudah disahkan di periode lalu, seandainya punya komitmen politik dan komitmen kemanusiaan,” tegas Eva.
Ia juga menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT bukan sekadar isu kemanusiaan, melainkan strategi ekonomi nasional. Pengesahan regulasi ini diyakini akan membuka hingga 10 juta lapangan kerja baru dalam sektor care economy, sesuai dengan target Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Eva mencontohkan India yang telah berhasil menciptakan 11 juta lapangan kerja setelah mengesahkan regulasi serupa, bahkan kini setara dengan Kanada dalam pengembangan sektor perawatan.
“Indonesia paling bontot untuk partisipasi perempuan di sektor ekonomi di antara negara-negara ASEAN. RUU PPRT ini adalah tiket pertama untuk membenahi itu,” ujarnya.
Janji Presiden Hampir Setahun tak Terpenuhi
Perwakilan KSPI, Kahar, mengingatkan bahwa Presiden Prabowo pernah menjanjikan pengesahan RUU PPRT dalam waktu 90 hari atau tiga bulan saat peringatan Hari Buruh (May Day) tahun lalu di Monas. Kini, hampir setahun berlalu, janji itu belum juga terwujud.
“Kado terbaik May Day tahun ini adalah disahkannya Undang-Undang PPRT, sebagaimana yang dijanjikan oleh Presiden,” kata Kahar. Ia menambahkan bahwa KSPI memilih menggelar aksi di depan Gedung DPR pada 1 Mei mendatang, bukan bergabung di acara Monas, sebagai bentuk penagihan janji tersebut.
Suara dari Pekerja Rumah Tangga
Perwakilan Serikat PRT Sapulidi Jakarta, Ajeng, menyuarakan keresahan para PRT yang selama ini bekerja di balik tembok rumah majikan tanpa perlindungan hukum yang jelas.
“Kami bekerja menjadi PRT sebagai tulang punggung keluarga. Nasib kami dipertaruhkan di dalam rumah-rumah majikan. Kalau kami mendapat kekerasan, orang luar tidak akan tahu,” ujar Ajeng dengan nada getir.
Ia juga menyinggung betapa pengumuman masuknya RUU PPRT ke dalam Prolegnas selalu disambut suka cita, namun kerap berujung kekecewaan. “Kayak roller coaster. Dinaikkan, dijatuhkan, dinaikkan lagi, dijatuhkan lagi. Itu yang kami rasakan,” imbuhnya.
Perspektif Agama dan Hukum
Perwakilan KUPI, KH. Nur Ahmad, mengingatkan para anggota DPR dan pemerintah melalui dalil-dalil keagamaan. Ia mengutip hadis qudsi yang menyebut tiga golongan yang akan menjadi musuh Allah di hari kiamat, salah satunya adalah orang yang mempekerjakan orang lain namun tidak membayar upah secara adil.
“Ulir ujrahu qabla an yajiffa ‘araquhu — bayarkanlah upah pekerjamu sebelum keringatnya kering. Jangan sampai para pekerja rumah tangga sudah bekerja dengan baik, tetapi hak-hak mereka diabaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur YLBHI, Zainal Arifin, menegaskan bahwa ketiadaan perlindungan hukum bagi jutaan PRT merupakan kegagalan konstitusional negara.
“Dengan berlarut-larutnya pengesahan RUU PPRT, kita sedang menunda keadilan dan membiarkan ketidakadilan berlangsung di ruang-ruang gelap terhadap jutaan pekerja rumah tangga,” kata Zainal.
Ia juga menekankan bahwa surpres yang ditunggu bukan sekadar urusan administratif. “Ini sudah menjadi persoalan keadilan, kemanusiaan, dan konstitusi,” ujarnya.
Desakan dan Harapan
Para narasumber sepakat mendesak Presiden untuk segera menerbitkan surat presiden dan menugaskan kementerian terkait guna memulai pembahasan tingkat I bersama DPR. Mereka juga meminta pimpinan DPR agar tidak lagi menghalangi proses legislasi yang sudah berjalan lebih dari dua dekade ini.
Margianta dari Emansipate Indonesia/SMKP menyerukan agar May Day 2026 menjadi perayaan atas disahkannya RUU PPRT, bukan sekadar penagihan janji.
“Mau merayakan atau mau ditagih janji, itu ada di tangan Presiden. Ini bukan hadiah, ini adalah hak yang sudah seharusnya dipenuhi,” tegasnya.
Koalisi berharap sebelum Hari Kartini 21 April mendatang sudah ada kejelasan konkret dari pemerintah, dan selambat-lambatnya RUU PPRT dapat disahkan sebelum peringatan May Day 1 Mei 2026.






