Menu

Mode Gelap
Kemenkop: 120 Pilot Project Koperasi Desa Sudah Berjalan Baik The 10 Days Challenge: Pantangan Potong Kuku dan Rambut, Apa Faedahnya? CBA : KPK Berani Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Presiden: Aparat Dilarang Backing Penyelewengan Dahlan Iskan: Koperasi Merah Putih Bukan Koperasi Sejati Prabowo Resmikan Museum Buruh Pertama di Dunia: Marsinah

HUKUM

Keterangan Ahli Pemohon: Peradilan Militer Dinilai Inkonsititusional

badge-check


					Foto: Zainal Arifin Mochtar-Al Araf/tangkapan layar Perbesar

Foto: Zainal Arifin Mochtar-Al Araf/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Sidang lanjutan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/4/2026). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, dua orang ahli dari pihak pemohon menyampaikan keterangan yang komprehensif mengenai inkonstitusionalitas pasal-pasal yang diujikan, khususnya terkait perluasan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum.

Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH, LM, ahli hukum tata negara, menyatakan bahwa politik hukum Undang-Undang Peradilan Militer yang dibentuk pada tahun 1997 masih sarat dengan corak Orde Baru yang memberikan privilegium berlebih kepada militer. “Setelah reformasi dan amandemen UUD 1945, telah terjadi pergeseran paradigma politik hukum yang mendasar. Negara menghendaki adanya kepastian bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer,” tegasnya di hadapan majelis.

Prof. Zainal menyoroti ketidakselarasan antara UU Peradilan Militer dengan Pasal 24 UUD 1945, TAP MPR No. 7 Tahun 2000, serta UU TNI No. 34 Tahun 2004 yang mengamanatkan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer hanya untuk pelanggaran hukum militer, dan pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum. Menurutnya, Pasal 74 UU No. 31/1997 yang menjadi dasar transisi selama 22 tahun telah disalahgunakan sebagai “kaset yang diputar berulang-ulang” untuk menghindari revisi yang mendesak.

“Apakah kita sebodoh itu tidak bisa menyelesaikan pekerjaan rumah yang sudah mengangg selama 20 tahun lebih? Jangan-jangan masalahnya bukan ketidakmampuan, tetapi ketidakmauan (unwillingness),” ujar Prof. Zainal, seraya mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memberi batas waktu dua tahun bagi DPR dan pemerintah menyelesaikan revisi UU Peradilan Militer.

Sementara itu, Dr. Al Araf, SH, MT, ahli hukum dan hak asasi manusia, memaparkan bahwa peradilan militer tidak memenuhi prinsip fair trial karena adanya sistem komando (ANKUM dan PAPERA) yang memungkinkan intervensi atasan dalam proses peradilan. “Hakim militer, oditur, penyidik, bahkan terdakwa dan penasihat hukum berasal dari institusi yang sama. Independensi dan imparsialitas peradilan menjadi pertanyaan serius,” katanya.

Dr. Al Araf juga menyoroti bahwa dalam praktiknya, peradilan militer cenderung memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan peradilan umum, menciptakan impunitas. Ia mengutip kasus Andre Yunus, serta para pemohon Ibu Leni Damanik dan Ibu Eva Meliani Boru Pasaribu, sebagai contoh nyata ketidakadilan yang dialami korban sipil ketika pelakunya diadili di peradilan militer.

Lebih lanjut, Dr. Al Araf mengemukakan perbandingan dengan negara-negara Eropa seperti Jerman, Belanda, Prancis, dan Swedia yang tidak mempertahankan peradilan militer pada masa damai, atau hanya bersifat ad hoc dalam masa perang. “Peradilan militer sejatinya hanya diperlukan untuk kepentingan perang, bukan untuk menangani tindak pidana umum di masa damai,” jelasnya.

Kedua ahli sepakat bahwa frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 dan Pasal 43 UU No. 31/1997 harus dimaknai secara terbatas sebagai “tindak pidana militer” guna mewujudkan kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pemohon, DPR, pemerintah, dan pihak terkait untuk mengajukan pertanyaan pendalaman. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 28 April 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemerintah serta saksi dari pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CBA : KPK Berani Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

17 Mei 2026 - 18:32 WIB

Presiden: Aparat Dilarang Backing Penyelewengan

17 Mei 2026 - 18:19 WIB

Prabowo Resmikan Museum Buruh Pertama di Dunia: Marsinah

17 Mei 2026 - 16:50 WIB

Populer NASIONAL