INAnews.co.id, Jakarta– Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, Senin (20/4/2026): delapan dari sepuluh orang yang berhadapan dengan hukum di Indonesia tidak mendapat pendampingan advokat maupun bantuan hukum dari negara.
Isnur menyebut angka layanan bantuan hukum yang dikelola Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui hampir 700 lembaga pelaksana hanya menyentuh sekitar 10.000 perkara per tahun, stagnan sejak 2015 hingga 2025. Sementara data Bareskrim Polri menunjukkan angka tersangka setiap tahunnya jauh melampaui kapasitas tersebut.
“Angka BPHN ini stagnan dari tahun 2015 sampai 2025 di angka 10.000, tidak meningkat,” ujar Isnur di hadapan pimpinan Komisi III.
Isnur menegaskan kondisi ini merupakan cerminan langsung dari carut-marutnya tata kelola organisasi advokat di Indonesia, yang berdampak sistemik terhadap hak masyarakat miskin dan tertindas untuk memperoleh keadilan.






