Menu

Mode Gelap
Rentannya Advokat Pembela HAM di Indonesia, Kantor LBH Dimolotov YLBHI Desak Bentuk Regulator Tunggal Advokat 20 Persen Tersangka Korupsi Ternyata Oknum Advokat Pemerintah Prioritaskan Pantura untuk Proyek Giant Sea Wall Haidar Alwi: Penataan Emas Rakyat Adalah Kunci Kedaulatan Ekonomi dan Amanat Konstitusi Indonesia Peringkat 90 Dunia soal Hukum Pidana

HUKUM

YLBHI: 80 Persen Tersangka tak Dapat Bantuan Hukum

badge-check


					YLBHI: 80 Persen Tersangka tak Dapat Bantuan Hukum Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, Senin (20/4/2026): delapan dari sepuluh orang yang berhadapan dengan hukum di Indonesia tidak mendapat pendampingan advokat maupun bantuan hukum dari negara.

Isnur menyebut angka layanan bantuan hukum yang dikelola Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui hampir 700 lembaga pelaksana hanya menyentuh sekitar 10.000 perkara per tahun, stagnan sejak 2015 hingga 2025. Sementara data Bareskrim Polri menunjukkan angka tersangka setiap tahunnya jauh melampaui kapasitas tersebut.

“Angka BPHN ini stagnan dari tahun 2015 sampai 2025 di angka 10.000, tidak meningkat,” ujar Isnur di hadapan pimpinan Komisi III.

Isnur menegaskan kondisi ini merupakan cerminan langsung dari carut-marutnya tata kelola organisasi advokat di Indonesia, yang berdampak sistemik terhadap hak masyarakat miskin dan tertindas untuk memperoleh keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD Empat Lawang Sentuh Rp1,5 Miliar, CBA Minta KPK Turun Tangan

19 April 2026 - 22:32 WIB

Keterangan Ahli Pemohon: Peradilan Militer Dinilai Inkonsititusional

15 April 2026 - 23:55 WIB

Mahkamah Konstitusi Gelar Sesi Pendalaman Ahli dalam Perkara Peradilan Militer

15 April 2026 - 20:53 WIB

Populer HUKUM