Menu

Mode Gelap
UBN Desak RI Tempuh Diplomasi Darurat, Imbas Israel Cegat Armada GSG Ada Kekosongan Hukum 20 Tahun di Peradilan Militer Krisis Sosial di Depan Mata, Tinggal Tunggu Pemicunya Ekonom: Hentikan MBG Sekarang, atau Subsidi Dicabut Zero Waste Qurban: Memanfaatkan Kulit dan Tulang tanpa Melanggar Hukum Jual-Beli MUI soal Wartawan Indonesia Diculik Israel

TNI/POLRI

Ada Kekosongan Hukum 20 Tahun di Peradilan Militer

badge-check


					Foto: Akbar Faizal-TB Hasanuddin/tangkapan layar Perbesar

Foto: Akbar Faizal-TB Hasanuddin/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI Purnawirawan TB Hasanuddin, menyatakan bahwa Indonesia mengalami kekosongan hukum selama 20 tahun terkait peradilan militer. Hal itu ia sampaikan saat diwawancarai Akbar Faizal di kanal YouTube-nya, Sabtu (16/5/2026).

Pernyataan itu muncul dalam pembahasan kasus penyiraman aktivis hak asasi manusia Andri Yunus oleh empat personel TNI yang kini disidangkan di peradilan militer.

TB Hasanuddin menjelaskan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 65, secara tegas mengamanatkan bahwa prajurit yang melakukan pelanggaran pidana umum harus diadili di peradilan umum. Namun hingga kini, peradilan umum yang dimaksud belum pernah dibentuk.

“Kalau ada prajurit yang melakukan tindakan mencuri, nyopet di pasar, dan sebagainya, termasuk penyiraman kepada masyarakat sipil, menurut undang-undang ini seharusnya di peradilan umum. Tapi peradilan umum untuk militer belum berfungsi,” ujar TB Hasanuddin.

Ia menambahkan, Pasal 75 Undang-Undang TNI sebenarnya telah menetapkan batas waktu dua tahun sejak undang-undang itu berlaku, artinya selambatnya tahun 2006, seluruh peraturan pelaksana termasuk revisi peradilan militer sudah harus tuntas. Namun kewajiban itu tidak pernah dipenuhi hingga kini, bahkan setelah undang-undang tersebut direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

“Sudah 20 tahun terjadi kekosongan hukum. Dan korban berjatuhan,” tegasnya.

Terkait kasus Andri Yunus, TB Hasanuddin menegaskan bahwa perkara itu bukan masuk ranah koneksitas yang mengatur tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh militer dan sipil karena seluruh pelaku adalah personel TNI. Dengan demikian, menurut Pasal 65, perkara tersebut seharusnya dibawa ke peradilan umum.

Ia juga mengkritik jalannya persidangan di peradilan militer yang dinilai tidak mencerminkan proses peradilan yang semestinya. “Hakim seharusnya mengomparasikan antara tuntutan dengan rasa keadilan, bukan malah memberikan ceramah kepada pelaku,” katanya.

Untuk mengatasi kebuntuan ini, TB Hasanuddin mendesak Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna menghidupkan kewenangan peradilan umum dalam mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

“Ada jalan keluarnya. Presiden segera mengeluarkan Perpu agar kekosongan hukum ini tidak terus berlanjut,” ujarnya.

Di sisi lain, TB Hasanuddin juga menyoroti pergeseran peran TNI yang dinilai semakin jauh dari tugas pokoknya. Ia mempertanyakan pembentukan batalion teritorial pembangunan dengan satuan-satuan seperti kompi pertanian, kompi peternakan, hingga peleton kambing dan peleton sapi, yang dianggap tidak selaras dengan konsep pertahanan modern.

“Kalau ancamannya perang modern dan dihadapi dengan kompi bebek, saya pikir kurang relevan,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya lahir dari rasa cintanya terhadap TNI setelah 35 tahun mengabdi. “Saya berbicara apa adanya karena kecintaan saya pada lembaga yang bernama Tentara Nasional Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Polri Tetap di Bawah Presiden

6 Mei 2026 - 22:11 WIB

Reformasi Polri: Kelembagaan hingga Digital

6 Mei 2026 - 17:17 WIB

Presiden Setujui Penguatan Kompolnas, Tolak Kementerian Keamanan Baru

6 Mei 2026 - 15:09 WIB

Populer TNI/POLRI