Menu

Mode Gelap
YLBHI: Peradilan Militer Jadi Mesin Impunitas Ketua KontraS: Pengadilan Militer Mengadili Penyiram Air Keras “Sandiwara” Beyond the Meat: Menemukan Esensi Takwa di Balik Distribusi Daging Pembengkakan Biaya Haji Rp1,77 Triliun Ancam Dana Jemaah Ekosistem Haji RI Tertinggal War Tiket Haji Picu Keresahan, 57 Persen Publik Tolak Wacana

HUKUM

Ketua KontraS: Pengadilan Militer Mengadili Penyiram Air Keras “Sandiwara”

badge-check


					Foto: Dimas Bagus Arya/tangkapan layar Perbesar

Foto: Dimas Bagus Arya/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyatakan bahwa pengadilan militer yang dijadwalkan pada 29 April 2026 untuk mengadili empat tersangka penyerangan terhadap advokat dan wakil koordinator KontraS Andrie Yunus adalah sebuah “sandiwara”. Pernyataan ini disampaikannya dalam diskusi publik Liga Demokrasi yang disiarkan kanal YouTube YLBHI, Ahad (26/4/2026).

“Pengadilan militer ini adalah pengadilan sandiwara. Kenapa? Karena proses hukumnya tidak transparan, tidak akuntabel, dan penuh manipulasi,” tegas Dimas.

Dimas memaparkan bahwa sejak TNI mengumumkan pelaku pada 19 Maret 2026, tidak ada satu pun surat resmi yang dikirimkan kepada tim hukum Andri Yunus. Andrie sendiri, sebagai saksi korban, hingga kini belum pernah diperiksa oleh penyidik militer. Tiga surat yang dikirimkan TNI justru melalui RSCM dan LPSK untuk meminta pemeriksaan Andrie, dan semuanya ditolak oleh KontraS.

“Posisi korban tidak dipertimbangkan. Ini bukan proses hukum yang serius,” kata Dimas.

Dimas juga menyoroti bahwa motif “dendam pribadi” yang diklaim TNI sebagai alasan penyerangan adalah narasi yang tidak masuk akal. “Dendam pribadi itu adalah template dari institusi negara yang ingin mendepolitisasi kasus dan melindungi aktor intelektualnya. Persis seperti kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” ujarnya.

Investigasi independen Tim Advokasi untuk Demokrasi menemukan sekitar 16 orang terlibat dalam penyerangan dengan pembagian peran terstruktur, mulai dari pengintai, koordinator lapangan, tim eksekusi, hingga pengawal. Seluruh tersangka berlatar belakang BAIS (Badan Intelijen Strategis TNI).

KontraS menegaskan tidak akan hadir dalam sidang 29 April dan mendorong agar peradilan militer dihentikan, perkara dibuka ulang, dan fakta diungkap seterang-terangnya.

Mengenai kondisi Andrie Yunus terkini, Dimas melaporkan bahwa korban sudah berangsur pulih secara fisik dan telah menjalani beberapa sesi fisioterapi. Namun kondisi mata kanan Andri masih kritis. Cairan asam sulfat grade 3 dari skala 4 yang disiramkan telah melelehkan dinding bola mata hingga mendekati kornea, meski belum mencapai retina. Operasi besar lanjutan masih menunggu waktu yang tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CBA Minta Kapolda Kaltim Bebaskan 11 Pendemo, Singgung Anggaran Rp49,9 Miliar dari Pemprov

25 April 2026 - 17:53 WIB

Prof Sulistyowati: Kebebasan Akademik Hak Kodrat, tak Bisa Dikriminalisasi

25 April 2026 - 17:15 WIB

YLBHI: 80 Persen Tersangka tak Dapat Bantuan Hukum

21 April 2026 - 14:22 WIB

Populer HUKUM