Menu

Mode Gelap
Prabowo: 2045 Indonesia Jadi Ekonomi Keempat Terbesar Dunia Tiga Tahun Lagi Kita Kuat di Energi, Kata Presiden Tekiro dan ITS Surabaya Kembali Gelar Servis Gratis Dan Pelatihan Otomotif Untuk Masyarakat Surabaya Prabowo Minta Pengusaha Muda Jadi Patriot Ekonomi, Jangan Bawa Kabur Kekayaan Prabowo: 1.000 Kawan Terlalu Sedikit, Satu Lawan Terlalu Banyak Saut Situmorang Sebut Korupsi MBG Merampok Orang Lapar, Desak Purbaya Diperiksa

NASIONAL

Kemendagri: Bebas Pajak Listrik Sudah Final, Hentikan Polemik

badge-check


					Foto: Teguh Narutomo/tangkapan layar Perbesar

Foto: Teguh Narutomo/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai merupakan kebijakan final pemerintah pusat yang berlaku bagi seluruh daerah. Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, meminta semua pihak menghentikan polemik terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

“Kebijakan pemerintah sudah jelas: pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Tidak perlu lagi ada yang mempertanyakan atau mempolemikkan hal ini,” tegas Teguh dalam Media Briefing dan Launching White Paper bertajuk ‘Menimbang Pajak Kendaraan bagi Kendaraan Listrik di Daerah’ di Jakarta, Kamis (21/5/2025) yang disiarkan kanal YouTube INDEF.

Teguh menjelaskan, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/S tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLB). Surat edaran itu mewajibkan seluruh gubernur menerbitkan keputusan gubernur dan melaporkannya ke Kemendagri paling lambat 31 Mei 2025.

Ia menekankan bahwa Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 bukan produk hukum yang lahir tiba-tiba. Regulasi itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 junto Perpres Nomor 79 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Norma yang tertuang dalam Pasal 19 Permendagri tersebut, kata Teguh, merupakan salinan langsung amanah Perpres.

“Permendagri tidak menambah atau mengurangi norma dari Perpres. Kalau mau diubah, ubah Perpresnya, bukan Permendagri-nya,” ujar Teguh.

Teguh turut merespons kritik soal definisi kendaraan listrik sebagai bagian dari energi baru terbarukan (EBT). Ia menilai kajian-kajian terkait perlu menyertakan analisis filosofis, sosiologis, dan yuridis yang lebih komprehensif, termasuk mempertimbangkan fakta bahwa baterai kendaraan listrik saat ini masih menggunakan nikel dan listrik yang sebagian besar berasal dari pembangkit berbahan bakar fosil.

Selain itu, Teguh menyoroti aspek keadilan sosial yang kerap luput dari pembahasan. Ia menyebut bahwa pengemudi ojek online yang menggunakan motor berbahan bakar minyak tetap diwajibkan membayar PKB, sementara pemilik kendaraan listrik mewah senilai miliaran rupiah menikmati pembebasan penuh—sebuah ketimpangan yang menurutnya harus masuk dalam analisis kebijakan.

Kemendagri, lanjut Teguh, juga meminta lembaga riset seperti INDEF untuk memperluas kajian guna membantu daerah menemukan sumber pendapatan asli daerah (PAD) alternatif di tengah tekanan fiskal akibat penurunan TKD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Prabowo Minta Pengusaha Muda Jadi Patriot Ekonomi, Jangan Bawa Kabur Kekayaan

11 Juni 2026 - 16:54 WIB

YLKI Tagih Perbaikan Program MBG 100 Hari Pertama BGN Harus Nihil Keracunan

9 Juni 2026 - 14:52 WIB

Kata Anggota Dewan soal PHK Capai 23 Ribu Pekerja

9 Juni 2026 - 06:03 WIB

Populer NASIONAL