INAnews.co.id, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri mengakui bahwa mekanisme pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih jauh dari memadai.
Wana Alamsyah dari ICW mengungkapkan, dalam laporan tahunan Deputi Monitoring KPK yang baru diluncurkan, lembaga antirasuah itu secara eksplisit menyatakan bahwa mekanisme pengawasan pengelolaan MBG harus diperbaiki. “Ini sejalan dengan temuan ICW di lapangan bahwa petugas di daerah pun bingung menghitung kerugian negara ketika, misalnya, kiriman makanan dari SPPG ditolak sekolah, apakah tetap dihitung sebagai biaya atau dibebankan ke SPPG,” kata Wana saat diwawancarai Novel Baswedan, Jumat (15/5/2026).
ICW juga menemukan disparitas harga pembangunan dapur SPPG yang mencolok. Dari pemantauan di enam daerah, termasuk Aceh, Kupang, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta, bangunan dengan ukuran yang sama dibangun dengan kisaran harga antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar, tanpa standar yang jelas.
ICW membuka saluran pelaporan dugaan korupsi MBG melalui email icw@antikorupsi.org, telepon 021-7901885, atau datang langsung ke kantor ICW di Kalibata Timur IV No. 6, Jakarta Selatan.






