Menu

Mode Gelap
Stok BBM 20 Hari, Ekonom Ingatkan Risiko Napas Berhenti CBA Pertanyakan Anggaran Rp500 Juta untuk Pemberantasan Hama di Sekretariat Jenderal Kemenkes Sudirman Said: Ekonomi RI Butuh Obat, Bukan Perban Ekonom: Rupiah Cermin Ekonomi yang Reot Prabowo: Gaji Hakim RI Kini Kalahkan Malaysia dan Singapura Koperasi Pesantren Jadi Kakak Asuh KDMP di Pilot Project

PENDIDIKAN

The 10 Days Challenge: Pantangan Potong Kuku dan Rambut, Apa Faedahnya?

badge-check


					Foto: ilustrasi (AI) Perbesar

Foto: ilustrasi (AI)

INAnews.co.id, Jakarta– Menjelang sepuluh hari pertama Żulḥijjah, ada satu amalan yang sering menjadi perhatian: larangan memotong rambut dan kuku bagi yang berniat berqurban. Hal ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah Raḍiyallāhu `anhā, bahwa Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda agar orang yang hendak berqurban tidak mengambil sedikit pun dari rambut dan kukunya.

Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini mencakup seluruh bentuk penghilangan rambut dan kuku. Menurut Imam an-Nawawi, yang dimaksud adalah tidak memotong, mencukur, mencabut, atau cara apa pun yang menghilangkan rambut, baik rambut kepala, ketiak, kemaluan, maupun seluruh tubuh. Bahkan kuku pun termasuk di dalamnya, baik dipotong atau dihilangkan dengan cara lain. Pendapat ini diperkuat dengan riwayat lain dalam Ṣaḥīḥ Muslim yang secara tegas menyebut, “janganlah ia mengambil rambut dan memotong kukunya.”

Memang ada sebagian ulama yang membatasi hanya pada rambut kepala atau tubuh saja, namun pendapat yang lebih kuat adalah mencakup keduanya: rambut dan kuku secara umum. Hal ini juga dipahami dari praktik para sahabat dan tabiin, seperti riwayat dari Sa`īd bin al-Musayyib yang menegaskan kembali hadis tersebut ketika mulai dilupakan oleh sebagian orang.

Lalu apa hikmahnya? Para ulama, termasuk Imam an-Nawawi, menjelaskan bahwa tujuan larangan ini adalah agar seluruh anggota tubuh tetap utuh sebagai bentuk penghambaan total kepada Allah, dengan harapan menjadi sebab pembebasan dari api neraka. Ini adalah simbol kesiapan diri untuk “ikut berqurban” secara maknawi, meski yang disembelih adalah hewan.

Namun perlu dipahami, jika seseorang melanggar larangan ini, baik sengaja maupun lupa, maka tidak ada denda (fidyah) yang wajib dibayar. Ia hanya dianjurkan untuk beristighfar kepada Allah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudāmah.

Akhirnya, The 10 Days Challenge ini bukan sekadar pantangan fisik. Ia adalah latihan spiritual: menahan diri, menjaga komitmen, dan menghadirkan kesadaran bahwa setiap bagian dari diri kita sedang “dipersiapkan” untuk mendekat kepada Allah. Bukan sekadar tidak memotong, tetapi belajar tunduk, disiplin, dan total dalam ketaatan.*

===========

*KH Bachtiar Nasir | Pembina AQL Qurban Care

Sumber: Al-Mufaṣṣal fī Aḥkām al-Uḍḥiyah, Syarḥ al-Nawawī ʿalā Ṣaḥīḥ Muslim, Al-Mughnī

Foto: dok. AQL

AQL Qurban Care: Kurban Terbaik, Manfaat Terluas | Tunaikan kurban Anda bersama AQL Qurban Care: amanah, tepat sasaran, dan penuh keberkahan. WA: 0857 1873 5254, IG: @aql.qurbancare, www.qurbancare.org. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Local vs Global: Dilema Kirim Qurban ke Luar Negeri atau Tetangga Sendiri

16 Mei 2026 - 17:29 WIB

Non-Muslim Neighbors: Bolehkah Berbagi Daging Qurban ke Teman Non-Muslim?

15 Mei 2026 - 18:56 WIB

The Power of Sharing: Mengikat Persaudaraan Lewat “Hadiyyah” Daging Qurban

14 Mei 2026 - 06:34 WIB

Populer PENDIDIKAN