INAnews.co.id, Jakarta– Pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk mengelola ekspor tiga komoditas strategis, kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy, melalui satu pintu. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku penuh pada 2027, dengan masa transisi berupa kewajiban pelaporan produksi dan harga sepanjang semester II 2026.
Tujuannya adalah membasmi praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dituding menyebabkan devisa hasil ekspor diparkir di luar negeri. Namun Ahmad Heri Firdaus (INDEF) mengingatkan bahwa obatnya belum tentu tepat sasaran.
Heri mengidentifikasi sejumlah risiko nyata. Pertama, harga yang diterima produsen berpotensi lebih rendah dari harga pasar internasional karena DSI akan menggunakan harga acuan yang tidak selalu identik dengan harga kesepakatan bisnis. Kedua, margin keuntungan akan berpindah sebagian ke DSI, dengan formula bagi hasil yang hingga kini belum jelas. Ketiga, insentif investasi dan ekspansi usaha di ketiga sektor tersebut dikhawatirkan turun.
“DSI itu monopsoni—satu pembeli yang berpotensi mendiktekan harga kepada penjual. Ini justru bisa menciptakan disinsentif baru,” kata Heri dalam tayangan kanal INDEF, Rabu (17/6/2026). Ia juga menyoroti risiko inefisiensi birokrasi dan biaya transaksi yang tidak wajar jika transparansi dan audit independen tidak diterapkan secara ketat.
Heri tidak menolak niat di balik kebijakan ini, tetapi menekankan perlunya memahami akar masalah secara menyeluruh sebelum menetapkan solusi. Menurutnya, cara paling efektif meningkatkan devisa tetaplah dengan memperluas penetrasi ekspor, meningkatkan nilai tambah produk, mendatangkan investasi berkualitas, dan mengembangkan tenaga kerja profesional—bukan semata-mata melalui pembentukan lembaga baru.






