Menu

Mode Gelap
UMKM Dihantam dari Segala Arah Sulit Naik Kelas APBN 2027 Harus Jaga Daya Beli Mengenal Dekat Samsul Hidayah ‘Ayah Baim’ Pemilik Akun TikTok Baimofficial_13 Ditanya Soal Kekayaan, Kepala BGN Nanik S Deyang ; Tanya Aja Sama Bang Dasco Daya Beli Jadi Ancaman Utama Ekonomi Kenaikan Pertamax Disambut Negatif Warganet

POLITIK

Negara Kriminalisasi Pembela HAM, Demokrasi Kian Tergerus

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Medan– Para pakar hukum dan pegiat hak asasi manusia (HAM) menyerukan perlindungan menyeluruh bagi pembela HAM yang semakin rentan dikriminalisasi, diintimidasi, bahkan diserang secara fisik di era pemerintahan Prabowo-Gibran. Seruan itu mengemuka dalam diskusi publik bertema “Perlindungan Pembela HAM di Tengah Erosi Ruang Sipil di Indonesia” yang digelar Imparsial bekerja sama dengan LBH Medan dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Sabtu (13/6/2026).

Peneliti Imparsial, Wira Piliang, memaparkan data mengkhawatirkan: sejak Oktober 2024 hingga April 2026, setidaknya terdapat 18 korban dari kalangan aktivis mahasiswa, 18 korban dari kalangan masyarakat sipil dan LSM, serta sekitar 959 korban dalam peristiwa Agustus 2025. Dari data yang dihimpun bersama GMLK dan Tempo, sebanyak 612 demonstran divonis bersalah, sementara data Tempo 2026 mencatat sekitar 689 tahanan politik yang juga divonis bersalah.

“Mayoritas pelanggar HAM dalam temuan data Imparsial justru adalah aktor-aktor negara,” kata Wira. “Ini yang tidak sesuai dengan fungsi negara sebagai pihak yang seharusnya memenuhi, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia.”

Wira menyoroti meluasnya peran militer dalam urusan sipil sebagai salah satu ancaman terbesar bagi ruang demokrasi. TNI kini dilibatkan dalam penanganan demonstrasi, penanganan begal, hingga program-program sipil seperti Koperasi Merah Putih, MBG, dan Food Estate. “Cita-cita reformasi adalah membatasi gerak militer. Sekarang dibiarkan kembali,” ujarnya. Imparsial saat ini tengah mengajukan judicial review Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi bersama koalisi masyarakat sipil.

Selain remilitarisasi, Wira mengangkat ancaman baru berupa wacana sertifikasi pembela HAM oleh Kementerian HAM. Menurutnya, kebijakan itu berpotensi menjadi alat untuk mendelegitimasi para aktivis. “Kalau tidak punya sertifikasi, bisa dibredel, bisa dipenjara, bisa dikriminalisasi,” tegasnya.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, memaparkan sejumlah kasus konkret yang ditangani lembaganya. Di antaranya adalah Bu Melisa, guru P3K di Langkat yang dikriminalisasi setelah mengorganisasi rekan-rekannya menuntut keadilan atas gaji honor Rp500.000. LBH Medan berhasil memenangkan perkara 103 guru di Kabupaten Langkat tersebut.

Kasus yang paling mengguncang publik adalah penyiraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus, yang terjadi sehari sebelum sidang judicial review Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi. “Menyiram air keras itu bukan kenakalan. Ini nakal berencana, nakal terstruktur,” kata Irfan. Akibat serangan itu, Andri Yunus kehilangan penglihatannya, sementara para pelaku hanya divonis dua tahun penjara.

Irvan juga menyinggung kriminalisasi terhadap akademisi Feri Amsyari yang dituduh menghasut makar, serta pola represi berlapis yang menimpa para demonstran Agustus 2025. “Teman-teman, pembela HAM itu serius untuk negara ini, tetapi negara juga serius untuk menghantam mereka,” katanya.

Mengomentari kondisi demokrasi, Irvan tidak sungkan menyebut keadaan hari ini sebagai pertanda kembalinya orde lama. “Selamat datang Neo-Orde Baru. Contoh-contohnya sudah tergambar.”

Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti-Korupsi UMSU, Benito Asdhie Kodiyat, menyoroti kesenjangan tajam antara jaminan konstitusional dan realitas yang dialami para pembela HAM. Konstitusi, mulai dari Pasal 27 hingga 28Z UUD 1945, sejatinya memberikan ruang luas bagi perlindungan HAM. Namun, kata Benito, ruang itu justru dibelenggu dalam praktik.

“Konstitusi kita secara eksplisit mengatur hak asasi manusia dan memberikan ruang kepada pembela HAM, tapi kesempatannya yang dibelenggu,” ujarnya.

Benito juga mengkritik revisi Undang-Undang TNI dan Polri yang disebutnya secara terang-terangan menantang putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menilai hal itu sebagai bentuk disobedience terhadap sistem hukum yang berlaku.

Soal komitmen pemerintah, Benito mengaku telah membaca visi-misi Prabowo dan menemukan klausul perlindungan pembela HAM di sana, namun tidak menemukan wujudnya dalam kebijakan nyata. “Dalam kampanye ada, tapi dalam realitasnya malah sebaliknya. Dia memperkuat kelembagaan yang dapat membatasi kita untuk melakukan pembelaan HAM.”

Benito menyerukan tiga langkah: dalam jangka pendek, menyusun protokol perlindungan pembela HAM dan memperkuat koordinasi antara Komnas HAM, LPSK, dan aparat penegak hukum; jangka menengah, menyusun RUU Perlindungan Pembela HAM; dan jangka panjang, membangun budaya konstitusional yang menghormati kritik, kebebasan akademik, dan partisipasi publik.

Diskusi yang dihadiri mahasiswa Fakultas Hukum UMSU itu berlangsung hidup dengan sejumlah pertanyaan kritis dari peserta. Salah satunya dari mahasiswi Anisa Putri, yang mengungkapkan kekhawatiran akan risiko dikriminalisasi saat menyuarakan isu hukum di media sosial. Para narasumber serempak mendorongnya untuk tetap bersuara. “Setidak-tidaknya kita terus bersuara menyampaikan yang benar,” kata Irvan. “Ketakutan itu tidak ada harganya dibandingkan masa depan republik ini,” tambah Wira.

Acara ini juga menghasilkan rekomendasi bersama untuk mendorong negara hadir secara nyata dalam melindungi pembela HAM, mengakhiri impunitas, serta memastikan setiap regulasi baru tidak mempersempit ruang kebebasan sipil di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Revisi UU Polri untuk Perpanjang Masa Jabatan Listyo, Tuding Eks Wakapolri

17 Juni 2026 - 05:23 WIB

Anggota Polri Berpeluang Rangkap Jabatan Sipil Lebih Luas

15 Juni 2026 - 20:48 WIB

Habiburokhman Dinilai Lecehkan Kapolri-Kapolri Terdahulu

15 Juni 2026 - 16:40 WIB

Populer POLITIK