Menu

Mode Gelap
UMKM Dihantam dari Segala Arah Sulit Naik Kelas APBN 2027 Harus Jaga Daya Beli Mengenal Dekat Samsul Hidayah ‘Ayah Baim’ Pemilik Akun TikTok Baimofficial_13 Ditanya Soal Kekayaan, Kepala BGN Nanik S Deyang ; Tanya Aja Sama Bang Dasco Daya Beli Jadi Ancaman Utama Ekonomi Kenaikan Pertamax Disambut Negatif Warganet

POLITIK

Revisi UU Polri untuk Perpanjang Masa Jabatan Listyo, Tuding Eks Wakapolri

badge-check


					Foto: Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dok. ist Perbesar

Foto: Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Komjen Pol (Purn) Oegroseno menuding adanya “penyelundupan” pasal dalam Revisi UU Polri, khususnya terkait ketentuan perpanjangan usia pensiun Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang dinilai sarat kepentingan pribadi.

Pasal 30 ayat 5 huruf C UU Polri yang baru menyebutkan bahwa perwira tinggi bintang empat, jabatan yang secara struktural hanya bisa disandang Kapolri, dapat diperpanjang masa dinasnya satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

“Sepertinya ada penyelundupan pasal dan ayat di situ untuk bisa memperpanjang usia Kapolri. Ada kepentingan-kepentingan tertentu,” kata Oegroseno dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Sabtu (13/6/2026).

Ia juga mempersoalkan munculnya frasa “bintang empat” dalam batang tubuh undang-undang, yang menurutnya tidak pernah ada dalam regulasi kepolisian sebelumnya. Oegroseno menghubungkan pasal tersebut dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai kapolri terbaik sepanjang masa.

“Kita bukan orang bodoh-bodoh sekali. Pasti kaitannya ke situ,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa frasa “sesuai kebutuhan presiden” dalam pasal tersebut membuka peluang perpanjangan jabatan Kapolri tanpa batas waktu yang jelas, sehingga berpotensi mengganggu regenerasi kepemimpinan Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Negara Kriminalisasi Pembela HAM, Demokrasi Kian Tergerus

17 Juni 2026 - 13:35 WIB

Anggota Polri Berpeluang Rangkap Jabatan Sipil Lebih Luas

15 Juni 2026 - 20:48 WIB

Habiburokhman Dinilai Lecehkan Kapolri-Kapolri Terdahulu

15 Juni 2026 - 16:40 WIB

Populer POLITIK