INAnews.co.id, Jakarta– Komjen Pol (Purn) Oegroseno menuding adanya “penyelundupan” pasal dalam Revisi UU Polri, khususnya terkait ketentuan perpanjangan usia pensiun Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang dinilai sarat kepentingan pribadi.
Pasal 30 ayat 5 huruf C UU Polri yang baru menyebutkan bahwa perwira tinggi bintang empat, jabatan yang secara struktural hanya bisa disandang Kapolri, dapat diperpanjang masa dinasnya satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
“Sepertinya ada penyelundupan pasal dan ayat di situ untuk bisa memperpanjang usia Kapolri. Ada kepentingan-kepentingan tertentu,” kata Oegroseno dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Sabtu (13/6/2026).
Ia juga mempersoalkan munculnya frasa “bintang empat” dalam batang tubuh undang-undang, yang menurutnya tidak pernah ada dalam regulasi kepolisian sebelumnya. Oegroseno menghubungkan pasal tersebut dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai kapolri terbaik sepanjang masa.
“Kita bukan orang bodoh-bodoh sekali. Pasti kaitannya ke situ,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa frasa “sesuai kebutuhan presiden” dalam pasal tersebut membuka peluang perpanjangan jabatan Kapolri tanpa batas waktu yang jelas, sehingga berpotensi mengganggu regenerasi kepemimpinan Polri.






