INAnews.co.id, Jakarta– Eks Ketua MK, Prof Mahfud MD menduga terjadi kesepakatan saling melindungi atau “barter” antara penanganan kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan sejumlah personel kepolisian. Dugaan itu ia dasarkan pada pola surat-menyurat antara Kejaksaan Agung dan Polri belakangan ini.
Dugaan tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara yang tayang Selasa (21/7/2026).
“Saya mengatakan itu barter karena peristiwa yang mendahului dan surat-surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung persis,” ujarnya.
Ia menjabarkan kronologinya: kejaksaan lebih dulu menetapkan tersangka pejabat polisi aktif dalam kasus MBG, disusul surat edaran Kejaksaan Agung yang memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dapur-dapur MBG yang banyak dikelola polisi. Selang tak lama, giliran polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka.
“Habis itu ganti, polisi menersangkakan Febri ini secara luar biasa,” katanya.
Menurut Mahfud, setelah kedua penetapan tersangka itu terjadi, muncul surat pencabutan dari Kejaksaan Agung yang membatalkan perintah pemeriksaan menyeluruh terhadap MBG.
“Kejaksaan pada tanggal 10 Juli mengeluarkan surat pencabutan, yang tadinya memerintahkan MBG itu diperiksa, sekarang tidak usah lagi dilakukan,” ujarnya.
Ia menilai pola tersebut membuat publik menyimpulkan sendiri adanya kesepakatan saling menghentikan proses hukum antarlembaga.
“Kesannya ingin melindungi Febri, sementara di MBG kelihatan tidak ada perkembangan apa-apa karena polisi sudah dilindungi,” ucap Mahfud.
Ia menegaskan pengungkapan dugaan korupsi program MBG tetap harus dilanjutkan dan tidak boleh dijadikan alat tawar dalam penyelesaian kasus lain.
“Tapi MBG juga jangan diutak-atik dong,” kata Mahfud.






