Menu

Mode Gelap
Prabowo: Koruptor Dana MBG Tidak Pantas Dihormati Danantara Sumber Daya Indonesia Kelola Ekspor Rp14 Miliar Dolar Prabowo Bongkar 1.074 BUMN, Target Tinggal 300 Akhir 2026 RI Capai Swasembada Pangan Lebih Cepat dari Target Gempa NTT: Dua Tewas, Peringatan Dini Tsunami Sempat Diberlakukan Prabowo Klaim 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

HUKUM

Pernyataan Hotman Paris soal Izin Presiden Menampar Prabowo

badge-check


					Foto: dok. detik Perbesar

Foto: dok. detik

INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara, Prof Mahfud MD mengkritik pernyataan pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris, yang menyebut pemeriksaan kliennya semestinya seizin Presiden. Mahfud menegaskan Jampidsus bukan pejabat negara sehingga tidak memerlukan izin presiden untuk diperiksa aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube pribadinya, Selasa (21/7/2026).

“Saya sudah malas berkomentar. Sejak kapan orang itu diperiksa harus minta izin presiden? Gak ada,” kata Mahfud.

Ia menjelaskan yang wajib mendapat izin presiden untuk diperiksa hanyalah pejabat negara seperti anggota DPR, hakim agung, hakim MK, dan pimpinan BPK. Sementara Jampidsus, kata dia, adalah pejabat pemerintah atau birokrasi biasa.

“Jampidsus itu bukan pejabat negara. Jampidsus itu adalah pejabat pemerintah, pejabat birokrasi,” ujarnya.

Mahfud bahkan membagikan pengalaman pribadinya semasa menjabat Menko Polhukam yang pernah mendatangi KPK untuk meminta diperiksa tanpa proses perizinan kepada presiden.

“Saya datang, saya minta diperiksa. Saya bilang, loh Pak, gak bisa Pak, harus izin presiden. Loh, saya minta diperiksa, gak harus izin presiden, kan saya yang mau diperiksa,” katanya menirukan percakapannya kala itu.

Menurut Mahfud, narasi “anak kesayangan presiden” yang dimunculkan dalam pembelaan itu justru berpotensi merugikan citra Kepala Negara, karena mengasosiasikan presiden dengan pihak yang tengah diduga terlibat korupsi.

“Punya anak kesayangan presiden, kan memalukan presiden. Diduga korupsi, lalu dianggap anak kesayangan presiden yang anti korupsi,” ujarnya.

Ia menyimpulkan pernyataan tersebut lebih merupakan bagian dari strategi membangun kesan di ruang publik ketimbang persoalan hukum.

“Menurut saya, ya menampar presiden. Tapi pengacara bisa melakukan itu untuk membuat sensasi,” kata Mahfud.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Sorotan untuk KHAS Parapat Hotel: Aliansi Mahasiswa Desak Investigasi Lingkungan di Kawasan Danau Toba

13 Agustus 2026 - 22:37 WIB

Sorotan untuk Khas Hotel Parapat: Aliansi Mahasiswa Desak Investigasi Lingkungan di Kawasan Danau Toba

Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok Digelar, Polisi Ungkap Fakta Baru

12 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Mengusulkan Peradilan Etika untuk Pejabat, Belum Ada di Indonesia

4 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Populer HUKUM