Menu

Mode Gelap
Aldi’s Hotdog Buka Cabang Ketiga di BSD, Andalkan Odading Jadi Hotdog GAKESLAB Jakarta Hadir dan Berpartisipasi Dalam Seminar Nasional XIII & Healthcare Expo XI ARSSI 2026 Menduga Ada ‘Barter’ Kasus Jampidsus dan Korupsi MBG Pernyataan Hotman Paris soal Izin Presiden Menampar Prabowo Nanik Deyang Mundur dari BGN, Fokus Jalani Pengobatan Jantung Mencurigai Ada Kolusi di Temuan Uang Kasus Febrie

HUKUM

Pernyataan Hotman Paris soal Izin Presiden Menampar Prabowo

badge-check


					Foto: dok. detik Perbesar

Foto: dok. detik

INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara, Prof Mahfud MD mengkritik pernyataan pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris, yang menyebut pemeriksaan kliennya semestinya seizin Presiden. Mahfud menegaskan Jampidsus bukan pejabat negara sehingga tidak memerlukan izin presiden untuk diperiksa aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube pribadinya, Selasa (21/7/2026).

“Saya sudah malas berkomentar. Sejak kapan orang itu diperiksa harus minta izin presiden? Gak ada,” kata Mahfud.

Ia menjelaskan yang wajib mendapat izin presiden untuk diperiksa hanyalah pejabat negara seperti anggota DPR, hakim agung, hakim MK, dan pimpinan BPK. Sementara Jampidsus, kata dia, adalah pejabat pemerintah atau birokrasi biasa.

“Jampidsus itu bukan pejabat negara. Jampidsus itu adalah pejabat pemerintah, pejabat birokrasi,” ujarnya.

Mahfud bahkan membagikan pengalaman pribadinya semasa menjabat Menko Polhukam yang pernah mendatangi KPK untuk meminta diperiksa tanpa proses perizinan kepada presiden.

“Saya datang, saya minta diperiksa. Saya bilang, loh Pak, gak bisa Pak, harus izin presiden. Loh, saya minta diperiksa, gak harus izin presiden, kan saya yang mau diperiksa,” katanya menirukan percakapannya kala itu.

Menurut Mahfud, narasi “anak kesayangan presiden” yang dimunculkan dalam pembelaan itu justru berpotensi merugikan citra Kepala Negara, karena mengasosiasikan presiden dengan pihak yang tengah diduga terlibat korupsi.

“Punya anak kesayangan presiden, kan memalukan presiden. Diduga korupsi, lalu dianggap anak kesayangan presiden yang anti korupsi,” ujarnya.

Ia menyimpulkan pernyataan tersebut lebih merupakan bagian dari strategi membangun kesan di ruang publik ketimbang persoalan hukum.

“Menurut saya, ya menampar presiden. Tapi pengacara bisa melakukan itu untuk membuat sensasi,” kata Mahfud.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Menduga Ada ‘Barter’ Kasus Jampidsus dan Korupsi MBG

22 Juli 2026 - 12:54 WIB

KPK Punya Ruang Besar Ambil Alih Kasus Febrie

22 Juli 2026 - 06:50 WIB

Pakar: Jangan Netral, Hukum Harus Berpihak pada yang Tertindas

20 Juli 2026 - 19:34 WIB

Populer HUKUM