Menu

Mode Gelap
Dompet Dhuafa Ubah Dana Umat Jadi RS dan Aset Wakaf Produktif Indonesia Masih Kalah Bersaing di Industri Halal Global Perbankan Syariah Tumbuh, UMKM [Masih] Tertinggal Kemendes Gandeng 10 Asosiasi Desa Kawal Program Koperasi Merah Putih Peringkat Ekonomi Syariah Indonesia Turun, INDEF Ungkap Penyebabnya Zulkifli Hasan: Kopdes Merah Putih Jadi Infrastruktur Distribusi Bansos

SYARIAH

Bullion Bank dan Tokenisasi Emas Dinilai Saling Melengkapi

badge-check


					Foto: ilustrasi (AI) Perbesar

Foto: ilustrasi (AI)

INAnews.co.id, Jakarta– Praktisi blockchain dan aset digital Harry Karsa Witjaksana menyebut keberadaan bullion bank atau bank emas di Indonesia dapat saling mendukung dengan skema tokenisasi emas, sehingga investor dari luar negeri pun berpeluang membeli emas fisik dalam negeri melalui token digital. Pernyataan ini disampaikan dalam program “Syariah Insight” INDEF yang tayang di YouTube, Sabtu (11/7/2026).

Harry menjelaskan, layanan bullion bank resmi berjalan di Indonesia sejak Februari 2025, ditandai dengan disetujuinya dua institusi sebagai penyelenggara, yakni Pegadaian untuk lini konvensional dan syariah, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk lini syariah. Bullion bank menyediakan empat layanan utama: tabungan atau deposito emas, pembiayaan berbasis gadai (rahn), titipan emas (kastodi), serta jual beli emas.

Pada layanan titipan emas, nasabah yang menitipkan fisik emasnya berpotensi memperoleh imbal hasil dalam bentuk gramasi, bukan uang tunai. “Misalnya Ibu punya satu kilo emas dibawa ke bullion bank, itu akan mendapatkan hasil maksimum setahu kami adalah satu persen setahun,” ujar Harry, dengan imbal hasil dibayarkan dalam satuan gram emas.

Menurut Harry, tokenisasi emas dan bullion bank pada dasarnya membentuk satu ekosistem yang menggabungkan sistem keuangan konvensional (web2) dengan teknologi blockchain (web3). Dengan skema ini, token emas dapat diperdagangkan lintas negara, sementara pencairan atau penukaran menjadi emas fisik tetap dilakukan melalui bullion bank di dalam negeri.

“Dengan blockchain, orang Singapura bisa beli emas melalui digital token ini. Nanti pada saat masa jatuh tempo, mereka bisa melakukan redeem atau cetak emas,” kata Harry, seraya menambahkan bahwa nasabah program tokenisasi emas berpotensi memperoleh dua keuntungan sekaligus, yaitu kenaikan harga emas dan imbal hasil dari program penyimpanan (vaulting) yang menyerupai skema deposito.

Ia menyebut pembahasan mengenai fatwa produk syariah berbasis token digital masih berlangsung, melibatkan OJK, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan sejumlah asosiasi terkait. Emas dinilai menjadi kandidat aset yang paling siap ditokenisasi secara syariah karena telah memiliki basis penggunaan nyata melalui bullion bank.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Perbankan Syariah Tumbuh, UMKM [Masih] Tertinggal

16 Juli 2026 - 08:50 WIB

Peringkat Ekonomi Syariah Indonesia Turun, INDEF Ungkap Penyebabnya

16 Juli 2026 - 06:49 WIB

Tokenisasi Wakaf Dinilai Bisa Buka Akses Investor Kecil

13 Juli 2026 - 20:12 WIB

Populer SYARIAH